Mataram (ANTARA) - Tersangka dalam status daftar pencarian orang kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat bank milik negara untuk kantor cabang pembantu wilayah Woha, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, bernama Asraruddin menyerahkan diri ke jaksa di Kota Mataram.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera melalui pernyataan resmi yang diterima di Mataram, Sabtu malam, menyampaikan Asraruddin menyerahkan diri ke jaksa dengan mendatangkan diri didampingi orang tuanya ke Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.
"Setelah tiba sore tadi, ASR (Asraruddin) langsung menjalani pemeriksaan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bima," katanya.
Baca juga: Tersangka tambahan kasus korupsi penyaluran KUR di Bima ditahan
Dari pemeriksaan terungkap selama berstatus DPO kejaksaan pada medio Mei 2025, Asraruddin kabur ke Tanggerang bersembunyi di rumah rekannya.
Usai pemeriksaan, penyidik Kejari Bima menitipkan penahanan Asraruddin di Lapas Kelas II A Lombok Barat.
"Jadi, mulai hari ini hingga 20 hari ke depan, tersangka menjalani masa penahanan pertama dan selanjutnya dapat diperpanjang," ujarnya.
Baca juga: Dua tersangka korupsi KUR di Bima terancam dijemput paksa
Kejari Bima sebelumnya menerbitkan surat DPO untuk Asraruddin dalam status tersangka kasus korupsi dana KUR tersebut sesuai penetapan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Penyaluran dana KUR untuk petani jagung di Bima ini berlangsung pada tahun 2021. Dari hasil penyidikan, terungkap kerugian negara sebesar Rp450 juta.
Angka itu muncul dari penyaluran terhadap sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sebagai pemohon dana KUR dengan nilai pengajuan Rp50 juta per orang.
Baca juga: Tiga tersangka korupsi penyaluran KUR bank syariah di Bima ditahan
Dugaan korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan dana yang tidak pernah tersampaikan kepada para petani. Mereka menyadari setelah mendapat pemberitahuan saat mengajukan pinjaman di bank lain.
Tersangka Asraruddin dalam kasus ini berperan sebagai collection agent atau pengumpul dan pembeli hasil pertanian para nasabah yang berasal dari kalangan petani jagung dari PT All Isra.
Baca juga: Jaksa perpanjang penahanan tersangka korupsi KUR di Woha Bima
Baca juga: Kejari Bima limpahkan tersangka korupsi dana KUR ke penuntut umum
