DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita ditangkap

id kejati jakarta,DPO tindak pidana pencucian uang,Henny Djuwita,Henny Djuwita ditangkap

DPO tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita ditangkap

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa di kawasan Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta

Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

"Henny Djuwita telah melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat.

Penangkapan itu dilakukan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung RI.

Penangkapan dilakukan di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, tempat terpidana diduga menghadiri kremasi adiknya.

Sebelumnya, pada Kamis (26/12) sekitar pukul 16.40 WIB, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menerima informasi terkait keberadaan terpidana Henny Djuwita.

Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung akhirnya bergerak cepat pada Jumat dini hari untuk menangkap terpidana.

Penangkapan ini dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 jo.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

"Atas perbuatannya, Henny juga terjerat denda sejumlah Rp2 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan," tambahnya.

Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Saat ini, terpidana ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan tegas.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan para pelanggar hukum menjalani hukuman sesuai dengan putusan pengadilan.

Kejati DKI Jakarta mengapresiasi kerja sama seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini.


Baca juga: RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan
Baca juga: Pengamat hukum pidana sebut keanggotaan penuh FATF perlu dioptimalkan
Baca juga: KPK buka opsi jerat keluarga Rafael Alun
Baca juga: Harvey Moeis beli hadiah istri Rolls-Royce Rp15 miliar