Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi dana KUR Bima

id dpo korupsi, kasus dana kur, kur petani jagung,kejari bima

Kejaksaan terbitkan status DPO tersangka korupsi dana KUR Bima

Selebaran dari Kejari Bima yang menerbitkan status DPO untuk tersangka korupsi dana KUR petani jagung tahun anggaran 2021. ANTARA/HO-Kejari Bima

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat menerbitkan status daftar pencarian orang atau DPO atas nama Asraruddin alias Udin yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kredit usaha rakyat salah satu bank milik negara untuk kantor cabang pembantu wilayah Woha.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat dihubungi dari Mataram, Jumat, membenarkan adanya penerbitan status DPO untuk tersangka Asraruddin.

"Iya, sudah kami terbitkan surat DPO untuk yang bersangkutan sesuai penetapan surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor: PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025," kata Catur.

Dia menegaskan bahwa penerbitan status DPO ini sudah berjalan sesuai prosedur dengan melakukan pemanggilan terhadap Asraruddin.

"Dari tiga kali pemanggilan secara patut, tersangka tak kunjung hadir tanpa alasan," ujarnya.

Baca juga: Kejari Bima tahan pejabat bank negara berstatus tersangka korupsi

Atas penerbitan status DPO terhadap tersangka Asraruddin, Catur menyampaikan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan pencekalan.

"Tujuannya agar Asraruddin tidak pergi ke luar negeri," ucap dia.

Catur turut menambahkan bahwa dalam upaya pencarian AS, pihaknya sudah membangun komunikasi dengan Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati NTB maupun Kejagung.

Penyaluran dana KUR untuk petani jagung di Bima ini berlangsung pada tahun 2021. Dari hasil penyidikan, terungkap kerugian negara sebesar Rp450 juta.

Baca juga: Kerugian kasus korupsi dana KUR di Bima capai Rp39 miliar

Angka itu muncul dari penyaluran terhadap sembilan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima sebagai pemohon dana KUR dengan nilai pengajuan Rp50 juta per orang.

Dugaan korupsi dalam kasus ini berkaitan dengan dana yang tidak pernah tersampaikan kepada para petani. Mereka menyadari sebagai korban setelah mendapat pemberitahuan saat mengajukan pinjaman di bank lain.

Tersangka AS dalam kasus ini berperan sebagai collection agent atau pengumpul dan pembeli hasil pertanian para nasabah yang berasal dari kalangan petani jagung.

Baca juga: Polisi tetapkan sembilan tersangka kasus korupsi dana KUR di Kota Bima
Baca juga: Kejari Bima bidik tersangka baru kasus korupsi dana KUR

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.