Kejari Bima bidik tersangka baru kasus korupsi dana KUR

id korupsi dana kur, kejari bima, penelusuran tersangka baru,kur petani jagung

Kejari Bima bidik tersangka baru kasus korupsi dana KUR

Arsip foto-Kantor Kejari Bima. (ANTARA/HO-Kejari Bima)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bima, Nusa Tenggara Barat, membidik tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara pada kantor cabang pembantu wilayah Woha, Kabupaten Bima.

"Insya Allah, kalau tidak ada halangan, (tersangka baru) bisa sebelum lebaran atau habis lebaran," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bima Catur Hidayat melalui sambungan telepon, Kamis.

Dalam upaya menelusuri peran tersangka baru tersebut, penyidik melakukan pendalaman keterangan terhadap sejumlah saksi maupun tersangka pertama berinisial AR yang berperan sebagai tenaga pemasaran perbankan.

Baca juga: Pejabat perbankan di Bima ditetapkan jadi tersangka korupsi dana KUR

Perbuatan pidana tersangka AR berkaitan dengan meloloskan bahan pengajuan pinjaman KUR tahun 2021 untuk sembilan nasabah dari kalangan petani jagung Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Uang hasil pengajuan secara kolektif itu diduga diambil oleh seseorang berinisial AS.

Selain inisial AS, muncul inisial AA yang diduga berperan mengumpulkan identitas persyaratan KUR untuk bahan pengajuan ke bank. Ada juga inisial MY yang berperan mengumpulkan buku rekening dan ATM para nasabah pasca-pendaftaran KUR. MY yang menyerahkan buku-buku rekening serta kartu-kartu ATM para nasabah ke AS.

Baca juga: Kejaksaan titip penahanan tersangka korupsi dana KUR di Rutan Bima

Adanya indikasi pemufakatan jahat ini menjadi dasar penyidik kejaksaan mengejar peran orang lain dengan melakukan pengembangan penyidikan.

Dalam perkara ini muncul potensi kerugian Rp450 juta, hasil kalkulasi pencairan nilai KUR sembilan nasabah dari kalangan petani jagung Desa Tambe.

Baca juga: Polres Bima tunggu audit BPKP terkait kerugian korupsi dana KUR