Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengungkap ada indikasi manipulasi harga pada pelaksanaan proyek pengadaan masker COVID pada tahun anggaran 2020.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Sabtu, mengatakan bahwa indikasi itu muncul dari perbandingan hasil pemeriksaan dokumen rencana anggaran biaya dengan para pelaku UMKM sebagai pihak penyedia masker COVID.
"Jadi, dari penyidikan ditemukan indikasi harga yang tidak sesuai. Lengkapnya nanti saja," kata Regi.
Meskipun tidak membeberkan secara lengkap perihal objek perkara korupsi dalam upaya pemerintah melakukan penanggulangan pandemi, dia menyatakan bahwa hal tersebut menjadi salah satu bukti penetapan enam tersangka.
Baca juga: Polisi periksa puluhan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Enam tersangka dalam perkara ini adalah mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) NTB Wirajaya Kusuma dalam jabatan lama sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.
Dalam penyidikan, kepolisian mencatat ada 120 keterangan saksi yang masuk dalam kelengkapan berkas perkara.
Mereka berasal dari para pihak terkait di luar enam tersangka, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB sebagai pusat pelaksana pengadaan hingga pelaku UMKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Hasil giat pemeriksaan secara maraton penyidik di Pulau Sumbawa, Regi menerangkan sudah ada sedikitnya 90 saksi yang menjalani pemeriksaan tambahan.
Untuk pemeriksaan para tersangka, Regi menegaskan hal tersebut akan berlangsung usai seluruh pemeriksaan saksi tuntas.
Baca juga: Polisi lanjutkan pemeriksaan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa
Ia menargetkan penyidik selesai memeriksa saksi sebelum akhir Juni 2025.
Regi menyampaikan itu dengan menerangkan bahwa akhir Juni 2025 sudah masuk pada agenda pemeriksaan para tersangka.
Dalam penyidikan, kepolisian telah menguatkan alat bukti pidana korupsi dengan mengantongi hasil audit penghitungan kerugian negara Tim BPKP Perwakilan NTB senilai Rp1,58 miliar dari nominal pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.
Baca juga: Tersangka korupsi masker COVID di NTB ditahan usai pemeriksaan saksi