Polisi lanjutkan pemeriksaan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa

id korupsi masker covid-19, pemeriksaan saksi, polresta mataram,sumbawa

Polisi lanjutkan pemeriksaan saksi korupsi masker COVID-19 di Sumbawa

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili. ANTARA/Dhimas B.P.

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melanjutkan pemeriksaan secara maraton puluhan orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 di Pulau Sumbawa.

"Jadi, sekitar 70-an saksi sudah kami periksa. Pekan depan kami berangkat ke Sumbawa setelah Idul Adha untuk lanjut pemeriksaan saksi-saksi dari UMKM dan lain-lainnya," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili di Mataram, Kamis.

Dia mengatakan pemeriksaan lanjutan di Pulau Sumbawa itu tidak menyentuh para tersangka yang diketahui salah seorang di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa Dewi Noviany.

"Yang jelas, kalau itu (Dewi Noviany) belum. Untuk tersangka mesti kami layangkan surat pemanggilan dulu," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa belum ada tersangka yang menjalani pemeriksaan usai penetapan. Sesuai keterangan sebelumnya bahwa pemeriksaan tersangka akan berlangsung usai saksi-saksi selesai.

"Nanti setelah semua saksi, baru periksa tersangka," ucap dia.

Baca juga: Tersangka korupsi masker COVID di NTB ditahan usai pemeriksaan saksi

Tersangka dalam kasus ini berjumlah enam orang. Selain Wabup Sumbawa, tersangka dalam kasus ini adalah Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi NTB Wirajaya Kusuma dalam jabatan lama sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB, Kamaruddin, Chalid Tomassoang Bulu, M. Haryadi Wahyudin, dan Rabiatul Adawiyah.

Jumlah saksi dalam kasus ini sebanyak 120 orang. Mereka berasal dari para pihak terkait di luar enam tersangka, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB sebagai pusat pelaksana pengadaan hingga pelaku usaha UMKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

Baca juga: Penyidik agendakan pemeriksaan enam tersangka korupsi masker COVID-19

Dalam penyidikan kasus ini, aparat kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar. Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari pos belanja tak terduga (BTT) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM dan pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

Baca juga: Polresta Mataram tetap profesional tangani kasus korupsi masker COVID-19
Baca juga: Sebanyak 120 saksi korupsi masker COVID-19 diperiksa di Polresta Mataram

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.