Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengagendakan pemeriksaan secara maraton terhadap 120 saksi kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun 2020.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Kamis, menyampaikan sampai pada hari ini sudah ada 20 dari 120 saksi yang masuk agenda pemeriksaan secara maraton.
"Kami targetkan pemeriksaan 120 saksi ini bisa selesai akhir bulan ini," kata AKP Regi.
Dia menerangkan bahwa pemeriksaan 120 saksi dalam kasus ini berasal dari para pihak terkait di luar enam tersangka, mulai dari Dinas Koperasi dan UMKM NTB sebagai pusat pelaksana pengadaan hingga pelaku usaha UMKM yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi pengadaan masker COVID-19
Regi mengatakan bahwa pemeriksaan ini tidak lepas dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti atas penetapan enam tersangka.
"Jadi, ini bentuknya (pemeriksaan) tambahan saja sebelum akhirnya nanti kami periksa para tersangka," ujarnya.
Adapun enam tersangka dalam kasus ini berinisial WK, K, CT, MH, RA, dan DN. Seluruh tersangka yang disebutkan inisialnya ini sesuai dengan hasil gelar perkara di Polda NTB akhir April 2025.
Dari enam inisial yang disebutkan, Regi mengakui ada di antaranya mantan Wakil Bupati Sumbawa dan mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB yang kini menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana Pengurus Bank NTB Syariah yang juga menjadi Kepala Biro Ekonomi Setda NTB.
Baca juga: Ahli pidana temukan PMH dalam korupsi masker COVID-19
Dalam penyidikan ini kepolisian sudah menerima hasil audit resmi dari BPKP Perwakilan NTB dengan nilai Rp1,58 miliar.
Berdasarkan laporan resmi dari tim audit, kerugian negara itu muncul sebagai nominal permainan harga dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB.
Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.
Baca juga: Polresta Mataram minta ahli pidana perkuat bukti penetapan tersangka masker COVID-19
Baca juga: Gubernur NTB siap ganti Kepala Biro Ekonomi usai jadi tersangka masker
Baca juga: Wagub NTB akui belum terima surat penetapan tersangka Kepala Biro Ekonomi