Ahli pidana temukan PMH dalam korupsi masker COVID-19

id kasus masker covid-19, korupsi masker, polresta mataram, pendapat ahli pidana, perbuatan melawan hukum

Ahli pidana temukan PMH dalam korupsi masker COVID-19

Kepala Unit Tipikor Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Ahli pidana yang memberikan pendapat hukum ke hadapan penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menemukan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020.

"Ahli pidana yang memberikan penjelasan ke kami hari ini mengatakan dari rangkaian penyidikan kami, perbuatan melawan hukumnya sudah terpenuhi," kata Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Mataram Iptu I Komang Wilandra di Mataram, Senin.

Selain ahli pidana, pendapat ahli lainnya, termasuk BPKP Perwakilan NTB telah menemukan adanya PMH dalam kasus tersebut. Bahkan, BPKP telah menerbitkan hasil audit kerugian keuangan negara dengan nilai Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.

Nilai kerugian keuangan negara yang muncul berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga satuan masker dari semula Rp10.000 menjadi Rp12.000.

Baca juga: Polresta Mataram minta ahli pidana perkuat bukti penetapan tersangka masker COVID-19

Lebih lanjut, Wilandra mengatakan bahwa tahap penanganan kini masuk dalam agenda gelar perkara untuk menentukan peran tersangka.

Dari hasil penyidikan, arah dugaan pelanggaran pidana ini merujuk pada Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jadi, dua unsur dugaan pelanggaran itu sudah terpenuhi. Tinggal penetapan tersangka, kami agendakan gelar perkara di Polda NTB," ucapnya.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili sebelumnya menyampaikan ada enam calon tersangka pada kasus ini dengan menyebutnya dalam bentuk inisial. Mereka disebut berasal dari kalangan penyelenggara pemerintah daerah.

Baca juga: Penetapan tersangka kasus masker COVID-19 di NTB diundur

Adapun inisial enam calon tersangka tersebut adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Dari beberapa inisial terdapat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan Wakil Bupati Sumbawa.

Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.

Baca juga: Kapolresta Kota Mataram atensi penyelesaian kasus korupsi masker COVID-19
Baca juga: Polresta Mataram tetapkan tersangka korupsi masker sebelum Lebaran 2025

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com