Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta pendapat ahli pidana untuk menguatkan bukti dalam penetapan tersangka kasus korupsi pengadaan masker COVID-19 pada tahun anggaran 2020.
"Apabila ahli pidana katakan sah sebagai tersangka, kami tetapkan tersangka dahulu. Setelah itu, kami periksa lagi dari awal saksi-saksi," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa.
Penyidik mengagendakan permintaan pendapat ahli pidana ini pada pekan depan. Perihal asal dari ahli pidana, Regi memilih untuk tidak mengungkapkan kepada publik agar tidak ada bentuk intervensi dari pihak luar.
Baca juga: Penetapan tersangka kasus masker COVID-19 di NTB diundur
Perihal saksi yang akan kembali memberikan keterangan ke hadapan penyidik usai penetapan tersangka, kata dia, berasal dari kalangan vendor yang melakukan pengadaan masker.
"Termasuk pelaku UMKM, pokoknya semua, kalau tidak salah ada enam orang di situ (vendor). Yang jelas pemeriksaan saksi nantinya hanya bersifat penyempurnaan berkas saja," ujarnya.
Untuk kelengkapan bukti lainnya, dia mengatakan bahwa hal itu sudah terangkum dalam kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka, termasuk keterangan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan NTB.
"Ahli BPKP sudah dimintai keterangan," ucap dia.
Kasatreskrim menyebutkan nilai kerugian keuangan negara yang muncul berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB sebesar Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar.
Baca juga: Kapolresta Kota Mataram atensi penyelesaian kasus korupsi masker COVID-19
Nilai kerugian keuangan negara yang muncul, menurut dia, berkaitan dengan dugaan penggelembungan harga satuan masker dari semula Rp10 ribu menjadi Rp12 ribu.
Regi sebelumnya menyampaikan ada enam calon tersangka pada kasus ini dengan menyebutnya dalam bentuk inisial. Mereka disebut berasal dari kalangan penyelenggara pemerintah daerah.
Adapun inisial enam calon tersangka tersebut adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Dari beberapa inisial terdapat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan Wakil Bupati Sumbawa.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 pada tahun 2020 ini bersumber dari belanja tak terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.
Baca juga: Pemprov NTB minta semua pihak hormati proses hukum kasus korupsi masker COVID