Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mengundur agenda penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan masker COVID-19 tahun anggaran 2020 menjadi setelah Idul Fitri 1446 Hijriah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili di Mataram, Selasa, menyampaikan pengunduran agenda penetapan tersangka tersebut melihat masih ada kebutuhan penyidikan yang belum terpenuhi.
"Karena mepet waktunya, ahli pidana belum (dimintai pandangan). Rabu besok (26/3) kami bersurat (agenda pemeriksaan)," kata AKP Regi.
Tujuan dari surat tersebut, jelas dia, untuk meminta waktu kepada ahli pidana agar bisa memberikan keterangan sebelum Idul Fitri 1446 Hijriah.
"Kalau memang ahli bisa sebelum lebaran, kami periksa sebelum lebaran. Tetapi, kalau ahli sudah libur atau pun sudah mudik, mungkin kita habis lebaran," ucap dia.
Untuk kelengkapan bukti lainnya, dia memastikan sudah terangkum dalam kebutuhan gelar perkara penetapan tersangka, termasuk keterangan ahli audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP perwakilan NTB.
"Ahli BPKP sudah dimintai keterangan. Senin kemarin (24/3)," ujarnya.
Regi menjelaskan nilai kerugian yang muncul dalam pengadaan masker COVID-19 senilai Rp1,58 miliar dari nilai pengadaan Rp12,3 miliar. Dia mengatakan nilai yang muncul berkaitan dengan penggelembungan harga satuan dari semula Rp10.000 menjadi Rp12.000.
Regi sebelumnya menyampaikan ada enam calon tersangka pada kasus ini dengan menyebutnya dalam bentuk inisial. Mereka disebut berasal dari kalangan penyelenggara pemerintah daerah.
"Semuanya penyelenggara negara. Saat itu ada yang jabat kadis, kabid, ada PPK," ujarnya.
Adapun inisial enam calon tersangka tersebut adalah WK, K, CT, MH, RA, dan DV. Dari beberapa inisial terdapat mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM NTB dan Wakil Bupati Sumbawa.
Anggaran pengadaan masker COVID-19 tahun 2020 ini bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Diskop dan UMKM NTB. Pemerintah melaksanakan pengadaan ini dengan menggandeng seratus lebih pelaku UMKM. Pengadaan berlangsung dalam tiga tahap.