"Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik,"

Lombok Barat (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Sekotong. 

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, melalui Plh Kasat Reskrim Ipda Muh. Abdullah membenarkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut. 

"Keberhasilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha N-MAX di Dusun Sayong, Desa Cendimanik," kata Ipda Muh. Abdullah, dalam keterangannya. 

Peristiwa pencurian ini menimpa seorang ibu rumah tangga berinisial LW (30), warga Dusun Medang, Desa Sekotong Barat. 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial MAM (27) dan UF (17) yang disinyalir telah beraksi di beberapa lokasi berbeda.

Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melacak keberadaan barang bukti dan membekuk para pelaku di kediaman mereka masing-masing.

Kejadian bermula saat korban berkunjung ke rumah kakaknya, di Dusun Sayong, pada Selasa 24 Maret 2026,  sekitar pukul 17.30 WITA. 

Korban memarkirkan sepeda motor Yamaha N-MAX berwarna biru tersebut di samping kios milik kakaknya, dan tanpa sengaja meninggalkan kunci motor yang masih menempel di kendaraan. 

Tak berselang lama, sekitar pukul 17.55 WITA, dua orang pria menggunakan sepeda motor berhenti di depan kios dengan modus ingin membeli bensin.

Saat kakak korban selaku pemilik kios sedang masuk ke dalam untuk mengambil uang kembalian, salah satu pelaku dengan sigap menyalakan mesin motor milik korban dan membawanya kabur dalam hitungan detik. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 28.000.000 dan segera melaporkannya ke Mapolres Lombok Barat.

Tim opsnal yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Arsyan Kelvin Kusuma Sukmana melakukan penelusuran mendalam terhadap informasi penjualan motor yang mencurigakan di wilayah Gerung.

"Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, tim kami mendapatkan informasi adanya seorang pria berinisial MAM yang menawarkan satu unit Yamaha N-MAX biru yang identik dengan motor korban. Kami segera bergerak menuju wilayah Desa Gapuk, Kecamatan Gerung untuk melakukan pengecekan," ujar Ipda Muh. Abdullah.

Setelah dilakukan pencocokan nomor rangka dan nomor mesin di lokasi, petugas memastikan bahwa kendaraan tersebut adalah milik korban. 

Terduga pelaku MAM tidak dapat berkutik dan mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, MAM mengaku menjalankan aksinya bersama seorang rekan berinisial UF (17), seorang pelajar asal Kediri, Lombok Barat, yang kemudian turut diamankan oleh petugas.

Pihak kepolisian tidak berhenti pada satu laporan saja. Hasil pengembangan interogasi menunjukkan bahwa komplotan ini merupakan pemain lama yang kerap beraksi di wilayah hukum Polres Lombok Barat. MAM dan UF mengaku telah melakukan aksi serupa di beberapa titik lainnya.

"Pelaku mengakui tidak hanya beraksi di satu tempat. Selain di Sekotong, mereka juga mengaku pernah mengambil sepeda motor di satu lokasi lain di wilayah Sekotong dan dua lokasi berbeda di wilayah Lembar. Saat ini kami juga masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya berinisial S yang statusnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ucap Ipda Muh. Abdullah.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Lombok Barat berhasil menyita sejumlah barang bukti kendaraan bermotor yang diduga kuat hasil kejahatan, di antaranya Satu unit Yamaha N-MAX warna biru (milik korban di Sekotong), satu  unit Honda Beat Street warna putih (TKP Lembar).

Selain itu, satu unit Honda Beat warna hijau (TKP Sekotong), satu unit Honda Beat warna hitam (TKP Lembar), dan satu unit Honda Vario warna biru yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan pencurian.

Atas perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di sel tahanan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Ancaman pidana yang menanti para pelaku adalah penjara paling lama tujuh tahun.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026