"Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim membebankan terdakwa korupsi pemanfaatan lahan eks PT Gili Trawangan Indah, Ida Adnawati yang merupakan seorang pengusaha di Gili Trawangan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,4 miliar.
"Jika terdakwa tidak membayarnya dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 9 bulan," kata Ilham Sopian Hadi mewakili jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Ida Adnawati di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Selain membebankan untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara, jaksa juga meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman tiga tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Perihal adanya penitipan uang senilai Rp360 juta dari terdakwa Ida Adnawati, jaksa meminta agar hakim menyertakan uang tersebut sebagai bagian dari upaya terdakwa membayar uang pengganti kerugian.
Sementara untuk terdakwa lainnya yang juga seorang pengusaha di Gili Trawangan, Alpin Agustin, jaksa menuntutnya lebih ringan, yakni penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Terdakwa lain dari pihak pemerintah yang berperan sebagai Kepala UPTD Gili Tramena, yakni Mawardi Khairi, jaksa menuntut agar menjatuhkan pidana hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dengan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Dalam tuntutan yang dibacakan secara terpisah, jaksa menyatakan perbuatan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menuntut demikian dengan menyatakan ketiga tersangka telah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi di atas lahan eks PT GTI hingga mengakibatkan munculnya kerugian bagi Pemprov NTB selaku pemilik lahan.
Dalam aturan terbaru, seharusnya pengelolaan lahan eks PT GTI yang dihentikan pada tahun 2021, dilakukan dalam kontrak dengan Pemprov NTB selaku pemilik aset.
Akibat perbuatan ketiga terdakwa, jaksa menyatakan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan telah mengalami kerugian mencapai Rp1,42 miliar.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026