"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara,"

Mataram (ANTARA) - Jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana 18 bulan penjara terhadap mantan Kepala UPTD Gili Trawangan, Meno, dan Air, Mawardi Khairi dalam perkara korupsi pengelolaan lahan eks pemanfaatan PT Gili Trawangan Indah di Gili Trawangan.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mawardi Khairi dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (18 bulan) penjara," kata Abdirun Luga Harlianto, mewakili jaksa penuntut umum dalam pembacaan materi tuntutan Mawardi Khairi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Jaksa menyampaikan tuntutan tersebut dengan menyatakan perbuatan Mawardi selaku terdakwa dari pihak pemerintah telah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan Kepala UPTD Gili Tramena dengan memberikan pengelolaan lahan seluas 2.802 meter persegi secara ilegal kepada pihak swasta yang juga berstatus terdakwa, yakni Ida Adnawati.

Lahan yang berada di dalam kawasan 65 hektare milik Pemprov NTB tersebut dikelola secara ilegal sejak pemutusan kontrak produksi antara pemerintah daerah dengan PT GTI pada tahun 2021.

Dalam aturan terbaru, seharusnya pengelolaan lahan eks PT GTI tersebut dilakukan dalam kontrak dengan Pemprov NTB selaku pemilik aset.

Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menyatakan Pemprov NTB sebagai pemilik lahan telah mengalami kerugian mencapai Rp1,42 miliar.

Oleh karena itu, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain pidana hukuman, jaksa turut meminta agar hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Mawardi dengan nilai Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026