Mataram (ANTARA) - Jaksa dalam materi tuntutan meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman 1,5 tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Baiq Mahyuniati Fitria dalam perkara korupsi penjualan tanah pecatu.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman terhadap Baiq Mahyuniati Fitria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) penjara," kata Vikran Fasyadhiyaksa Putra Yuniar mewakili tim jaksa penuntut umum membacakan materi tuntutan Baiw Mahyuniati Fitria di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Senin.
Jaksa dalam materi tuntutan turut meminta agar majelis hakim membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
"Turut meminta agar majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucapnya.
Selain menuntut Baiq Mahyuniati, jaksa turut membacakan tuntutan untuk terdakwa lain, yakni mantan Kepala Desa Bagik Polak Amir Amraen Putra.
Jaksa dalam materi tuntutan terdakwa Amir Amraen Putra meminta majelis hakim menjatuhkan pidana hukuman selama dua tahun penjara.
Dalam tuntutan, jaksa turut meminta agar terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan pengganti.
Jaksa dalam tuntutan menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan subsider terkait Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polres Lombok Barat hentikan penanganan kasus korupsi anggaran KONI
Penjualan tanah pecatu ini terjadi pada tahun 2018. Lokasi objek perkara dengan luas 3.757 meter persegi tersebut berada di Subak Karang Bucu, Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.
Ketika itu, terdakwa Amir sebagai kepala desa mengajukan permohonan sertifikat untuk lahan tersebut ke BPN Lombok Barat.
Atas adanya permohonan tersebut, BPN Lombok Barat melakukan verifikasi dan menerima permohonan terdakwa hingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02669 atas nama terdakwa.
Munculnya sertifikat tersebut berdampak pada penolakan masyarakat dengan melakukan aksi unjuk rasa di kantor BPN Lombok Barat.
Selanjutnya, muncul rekayasa gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Mataram. Rekayasa gugatan itu muncul dari seorang ahli waris berinisial IWB yang menggugat Amir. BPN juga bertindak sebagai turut tergugat.
Baca juga: Sebanyak 16 item menyita Kejati Jakarta saat geledah Kementerian PU
Pada persidangan itu, terdakwa Baiq Mahyuniati Fitria yang mewakili BPN Lombok Barat pada gugatan itu sengaja tidak hadir, sehingga perkara perdata tersebut memunculkan konsekuensi hukum gugatan ditolak.
Gugatan itu diduga bentuk dari konspirasi kedua terdakwa agar bisa menguasai tanah pecatu yang sudah tercatat di Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026