"Bahwa benar dari hasil pemeriksaan puslabfor ditemukan hanya ada dua DNA, yakni terdakwa dan korban,"

Mataram (ANTARA) - Jaksa penuntut umum membeberkan peran Radiet Adiansyah yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian mahasiswi bernama Ni Made Vaniradya Puspa Nitra di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat.

"Bahwa benar dari hasil pemeriksaan puslabfor ditemukan hanya ada dua DNA, yakni terdakwa dan korban," kata Sulviany mewakili tim jaksa penuntut umum saat membacakan materi tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Mukhlassuddin di Pengadilan Negeri Mataram, Selasa.

Jaksa turut menguatkan keterangan bahwa tidak ada temuan DNA orang lain dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi. Hal itu dipastikan berdasarkan pemeriksaan ahli forensik yang didukung oleh hasil pemeriksaan anjing pelacak dari Unit K-9 Polda NTB.

Perihal adanya sketsa wajah orang tidak dikenal yang dibuat terdakwa Radiet, disebut tidak dapat menjadi dasar adanya peran orang lain karena tidak diperkuat dengan bukti lainnya.

"Bahwa terdakwa selalu berkelit pelakunya adalah orang lain dengan menggambar sketsa wajah orang yang tidak dikenalnya, dan itu tidak didukung dengan alat bukti lain yang cukup, cerita rasional dan dapat diterima secara ilmiah," ucap jaksa.

Keberadaan dari DNA terdakwa dan korban tersebut didapatkan dari hasil pemeriksaan sampel pada kuku palsu yang terpasang di jari-jari korban yang sesuai dengan luka pada tangan terdakwa. Ada juga hasil uji DNA bekas darah pada batu dan bambu yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Selain itu, jaksa dalam pertimbangan tuntutan turut menyatakan tidak ada temuan motif terkait faktor kebutuhan ekonomi yang mengakibatkan korban Made Vaniradya tewas di lokasi kejadian.

Hal itu diperkuat dari keterangan ahli kriminolog yang melihat barang-barang milik terdakwa maupun korban masih berada di lokasi kejadian, seperti kendaraan roda dua dan perhiasan yang melekat pada tubuh korban.

Melainkan, ahli kriminolog melihat ada motif yang mengarah pada jejak seksual. Jaksa meyakinkan hal tersebut setelah ahli kriminolog melihat hasil pemeriksaan laboratorium forensik terhadap luka-luka pada tubuh korban dan terdakwa.

Jaksa pun dalam pertimbangan menyatakan hanya terdakwa seorang diri yang memiliki kesempatan dan kemampuan melakukan perbuatan hingga mengakibatkan korban tewas dengan merujuk pada teori keadaan terdakwa tentang probabilitas dan kapabilitas.

Sehingga dalam tuntutan, jaksa meminta agar majelis hakim menyatakan terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan pertama yang berkaitan dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang perbuatan tindak pidana pembunuhan.

Atas uraian tuntutan tersebut, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan pidana hukuman 13 tahun penjara.

Baca juga: Menyelami keindahan bawah laut Pantai Nipah Lombok

Baca juga: Tersangka pembunuhan mahasiswi Unram di Pantai Nipah tolak tes poligraf

Baca juga: Terpopuler: Kasus dana pokir DPRD NTB, dana "siluman" pokir DPRD NTB, hingga tragedi di Pantai Nipah

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026