"Jadi, sudah tidak ada lagi (penanganan) setelah kami tanyakan ke kanit (kepala unit) tipikor (tindak pidana korupsi),"

Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lombok Barat tahun 2020-2024.

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Muh. Abdullah melalui sambungan telepon, Senin, mengatakan bahwa pencabutan laporan menjadi bahan pertimbangan polisi menghentikan penanganan kasus tersebut.

"Jadi, sudah tidak ada lagi (penanganan) setelah kami tanyakan ke kanit (kepala unit) tipikor (tindak pidana korupsi)," katanya.

Sebelum adanya berita acara pencabutan laporan, pelapor yang tidak disebutkan identitasnya tersebut diminta untuk melengkapi berkas aduan.

"Pelapor sempat kami panggil untuk melengkapi berkas, tapi tidak juga hadir. Ternyata, sudah mencabut laporan," ucap dia.

Atas adanya kondisi tersebut, membuat pihak kepolisian menetapkan untuk tidak melanjutkan penanganan kasus.

Sebelumnya, Polres Lombok Barat terhadap kasus ini telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin. Gas/ 54 /VII/RES.3./2025/Reskrim, tanggal 30 Juli 2025.

Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Barat mengusut kasus ini setelah menerima laporan dari kelompok masyarakat pada 22 Juli 2025.

Dalam laporan, dugaan korupsi pengelolaan anggaran ini berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan. Ada muncul peran tim verifikasi dana hibah yang berperan aktif dalam persoalan tersebut.

 



Pewarta :
Editor: Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026