Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat menyatakan sembilan remaja yang diduga sebagai aktor pemicu konflik antara Lingkungan Petemon dengan Peresak Timur kini mendapat sanksi sosial.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Rabu, menjelaskan bahwa penerapan sanksi sosial tersebut dengan mengeluarkan sembilan remaja itu dari Lingkungan Peresak Timur.

"Jadi, sanksi sosial ini bukan dari kami (proses hukum), tetapi atas kesepakatan internal dari Lingkungan Peresak Timur, bukan dari kesepakatan damai dengan korban asal Petemon," katanya.

Baca juga: Bentrok pemuda di Pagutan Mataram memanas, Polisi turun tangan

Selain sanksi sosial, pihak Lingkungan Peresak Timur masih menitipkan sembilan remaja tersebut di Markas Polresta Mataram.

"Jadi, mereka di kami bukan ditahan, tidak ada penahanan. Ini sifatnya dititipkan pihak Lingkungan Peresak Timur di Polresta Mataram," ujar dia.

Dia menerangkan bahwa sembilan remaja tersebut bukan warga yang menetap di Lingkungan Peresak Timur, melainkan pendatang dari luar. 

"Yang di Peresak Timur itu bukan orang tua mereka. Orang tuanya sudah pencar sana sini, mereka hanya tinggal sementara sifatnya, ada yang di rumah keluarganya," ucap Dharma. 

Baca juga: Polisi redam konflik warga Petemon-Peresak Mataram melalui mediasi

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polresta Mataram belum mengambil langkah hukum atas aksi pengeroyokan sembilan remaja tersebut terhadap seorang warga Lingkungan Petemon bersama istrinya pada Minggu (22/3) di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Timur, perbatasan Lingkungan Petemon dengan Peresak Timur.

"Sifatnya kami menindaklanjuti hasil kesepakatan damai dari kedua belah pihak. Rencananya, pekan depan pihak dari Lingkungan Peresak Timur akan ke Polresta Mataram, kita lihat nanti seperti apa," ujarnya.

Dalam kesepakatan damai yang berlangsung di Mapolsek Mataram, Selasa (24/3), sembilan remaja dari Lingkungan Peresak Timur telah mengakui kesalahan serta menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban.

Selain itu, para pelaku juga bersedia menjalani sanksi hukum selama satu bulan di Polresta Mataram serta menerima sanksi sosial berupa dikeluarkan dari lingkungan setempat.

Hasil kesepakatan damai yang tertuang secara tertulis itu diperkuat dengan penandatanganan berita acara damai dari kedua belah pihak.

Atas adanya kesepakatan damai tersebut, Plt. Camat Mataram Budi Wartono yang turut hadir dalam kegiatan mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momen Idul Fitri sebagai ajang mempererat silaturahmi.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, pihak kepolisian menyatakan situasi di wilayah hukum Polsek Mataram itu dinyatakan sudah kondusif.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026