Pemasangan "Banner" Bentuk Sanksi Sosial Wajib Pajak

id Sanksi Pajak

Pemasangan "Banner" Bentuk Sanksi Sosial Wajib Pajak

"Sanksi sosial itu bertuliskan `objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah`, dengan demikian setidaknya wajib pajak akan merasa malu"
Mataram (Antara NTB)- Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memperkenalkan sanksi sosial bagi penunggak pajak berupa pemasangan "banner" pada objek pajak yang menunggak dan ukurannya disesuaikan dengan kondisi objek pajak.

"Sanksi sosial itu bertuliskan `objek pajak ini belum melunasi kewajiban pajak daerah`, dengan demikian setidaknya wajib pajak akan merasa malu," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Mataram HM Syakirin Hukmi di Mataram.

Syakirin yang ditemui di sela kegiatan sosialisasi final terhadap alat pengawasan pajak terhadp 53 wajib pajak dari hotel, restoran dan parkir, mengatakan penerapan sanksi sosial itu ditargetkan dimulai Januari 2018.

Pasalnya, saat ini peraturan daerah tentang pemberian sanksi tersebut masih dibahas oleh anggota DPRD Mataram, sementara peraturan wali kota sedang disiapkan.

"Jadi begitu perda disahkan, kami segera mengajukan perwal agar awal 2018 sanksi tersebut bisa dilaksanakan," katanya.

Dikatakan, sebelum tahapan pemberian sanksi sosial kepada wajib pajak yang menunggak, tim penagihan BKD bersama kejaksaan terlebih dahulu akan melakukan penagihan dan upaya persuasif.

Misalnya dengan melayangkan surat tagihan dan teguran. Apabila upaya itu tidak diinfahkan, BKD akan melayangkan surat pembekuan izin, dan terakhir BKD dapat meminta tim dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan dengan melakukan penyegelan objek pajak.

"Stiker ini akan kita pasang pada wajib pajak yang sudah terlalu bandel, tidak membayar pajak bahkan berutang hingga bertahun-tahun," kata Syakirin yang didampingi Kasi Penagihan Ahmad Amrin.

Menurutnya, sanksi sosial diyakini lebih efektif dibandingkan sanksi administrasi dengan pengenaan denda sebesar 2 persen per bulan dari nilai pajak.

Dengan adanya pengumuman berukuran besar di depan objek pajak wajib pajak, wajib pajak akan merasa malu karena belum membayar kewajibannya.

"Sanksi sosial pemasangan papan pengumuman ini akan kita terapkan bagi semua tunggakan pajak daerah yang kami kelola," katanya.

Beberapa pajak daerah yang dikelola BKD antara lain pajak hotel, PBB, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan dan pajak reklame.

Khusus untuk hotel, katanya, minimal terdapat tiga jenis pajak, yakni PBB, pajak hotel dan pajak restoran.

Apabila salah satu jenis pajak itu belum dibayar oleh pihak hotel, tim BKD akan langsung pasangkan papan pengumuman di depan hotel mereka.

"Ini tentunya bisa mengurungkan niat tamu yang akan mengingap di hotel bersangkutan. Papan pengumuman itu akan kami buka setelah pihak hotel melakukan pembayaran pajak," katanya. (*)