Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat (NTB) siap memberikan sanksi tegas pencabutan izin terhadap travel umrah yang diduga menelantarkan 41 jamaah-nya di Arab Saudi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah NTB, Lalu Muhammad Amin membenarkan informasi dugaan jamaah umrah yang ditelantarkan itu. Tetapi aduan penelantaran 41 jemaah umrah tersebut didapat setelah menelusuri pihak travel yang memberangkatkan para jamaah.

"Secara langsung kami tidak menerima dari orang yang bersangkutan. Kami mendapatkan informasi melalui medsos. Setelah kami telusuri kepada yang menjalankan penyelenggaraan umroh ini adalah namanya PT Al Shofa Duta Mandiri," ujarnya di Mataram, Selasa.

Ia menjelaskan perjalanan ibadah umrah sepenuhnya dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), sehingga tidak ada sangkut paut pemberangkatan dengan Kementerian Haji dan Umrah.

"Jadi, sepenuhnya melalui PPIU atau travel yang bersangkutan," tegas Amin.

Baca juga: Konflik Timur Tengah, Warga Mataram diminta tunda umrah

Menurutnya, meski tidak ada kaitan pemberangkatan dengan Kementerian Haji, pihaknya tentu tidak akan tinggal diam. Pihaknya telah memantau dan mengawasi setiap perjalanan penyelenggaraan ibadah Haji dan Umrah. Bahkan, pihaknya telah melayangkan surat resmi ke pihak perusahaan travel yang memberangkatkan para jemaah yang diduga terlantar di Makkah.

"Kami telusuri jamaah ini dari mana, ternyata jamaah dari daerah Desa Perempuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat," terangnya.

Untuk perusahaan yang memberangkatkan para jamaah, Kemenhaj NTB sudah melayangkan surat untuk memanggil travel untuk hadir memberikan keterangan.

"Kami sudah panggil untuk hadir besok memberikan keterangan kepada kami seperti apa. Kronologis dan proses pemberangkatan-nya sampai ada informasi yang beredar di medsos sini.

Baca juga: Kemenag NTB mengeluarkan aturan jamaah umroh harus melapor

Ketika nanti ditemukan ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak sesuai dengan prosedur segala macam, bisa saja pihak travel dicabut izin operasional-nya.

"Kalau ada pelanggaran kami akan memblokir daripada penyelenggara itu. Karena nanti akan kami deteksi pada sistem pengawasan umrah Kementerian Haji dan Umrah," tegasnya.

Lebih lanjut, Amin memberikan tips kepada masyarakat NTB untuk memerhatikan lima hal sebelum berangkat ibadah umrah ke Tanah Suci. Di antaranya perlu dilihat legalitas travel, tiket pulang pergi, jadwal keberangkatan dan pemulangan, hotel dan visa.



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026