Jakarta mencari payung hukum untuk sanksi sosial ke pembakar sampah

id sanksi pembakar sampah,pembakar sampah jakarta,hujan mikroplastik ,dinas lingkungan hidup dki,Sampah di Jakarta ,Mikropl

Jakarta mencari payung hukum untuk sanksi sosial ke pembakar sampah

Arsip foto - Suasana lanskap kota yang diselimuti polusi udara di Jakarta, Rabu (25/6/2025). Kementerian Lingkungan Hidup mencatat sejumlah penyebab pencemaran udara di Jabodetabek yaitu sebesar 42-57 persen dari emisi kendaraan bermotor, 14 persen dari emisi industri dengan bahan bakar batu bara, dan 9 persen dari pembakaran sampah terbuka ilegal, sehingga memerlukan pengawasan ketat dari pemerintah daerah untuk mengatasi masalah pencemaran udara tersebut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/nym.

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mencari payung hukum untuk memberikan sanksi sosial kepada warga yang membakar sampah sembarangan seperti pemasangan foto pelanggar di lokasi kejadian atau sanksi lainnya.

Hal ini dilakukan lantaran hingga saat ini belum ada regulasi spesifik yang mengatur sanksi sosial terhadap pembakar sampah.

“Kami sedang mencari payung regulasi yang tepat untuk mendukung penerapan sanksi sosial yang efektif dan tidak melanggar hak privasi,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan sanksi sosial pada hakikatnya bukanlah sanksi formal yang diatur undang-undang, melainkan mekanisme kontrol sosial berbasis kesepakatan masyarakat untuk membina kepatuhan terhadap norma lingkungan.

Berbeda dengan sanksi hukum yang bersifat mengikat, sanksi sosial lebih menekankan pembinaan moral dan tanggung jawab kolektif. DLH DKI Jakarta terus mencari pendekatan inovatif untuk menekan kebiasaan membakar sampah, yang terbukti menjadi sumber utama polusi udara perkotaan dan pelepasan partikel mikroplastik ke lingkungan.

Pembakaran sampah plastik di kawasan padat penduduk menghasilkan emisi beracun yang terhirup warga, sekaligus mencemari air hujan dan tanah melalui endapan mikroplastik yang mengancam kesehatan publik dan ekosistem perkotaan.

“Komitmen kami adalah menyeimbangkan penegakan disiplin dengan pendekatan edukatif, sehingga sanksi tidak hanya menghukum, tetapi juga mengajak masyarakat menjadi bagian dari solusi,” kata dia.

Baca juga: Jaksa butuh auditor perkuat bukti korupsi truk DLH Lombok Tengah

Asep berharap adanya mekanisme sanksi sosial yang berbasis hukum, berkeadilan dan edukatif tanpa menimbulkan stigma berlebih sekaligus memperkuat kesadaran kolektif dalam menjaga lingkungan Jakarta yang bersih, sehat, dan berkelanjutan.

Baca juga: Mataram dinyatakan bebas status darurat sampah

Adapun wacana pemberian sanksi sosial terhadap pembakar sampah, menjadi respon langsung terhadap laporan dan keresahan masyarakat yang terus meningkat terkait dampak pembakaran sampah terhadap kualitas udara, kesehatan serta kontaminasi lingkungan di ibu kota.

“Ide sanksi sosial ini muncul dalam diskusi publik beberapa waktu lalu, saat kami membahas kontaminasi air hujan oleh mikroplastik akibat pembakaran sampah dan semakin mendesak seiring masuknya puluhan laporan warga setiap bulannya,” katanya.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.