Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tidak gunakan masker

id sanksi sosial,penerapan perda,perda ntb,protokol covid,tidak gunakan masker,denda administratif,sapu selokan

Pelanggar Perda 7/2020 kena sanksi sosial karena tidak gunakan masker

Pelannggar Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, bernama Hafiz, asal Lingkar Selatan, Kota Mataram, kena sanksi sosial menyapu selokan karena tidak menggunakan masker saat berkendara di Jalan Langko, Kota Mataram, NTB, Senin (14/9/2020). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Seorang pelanggar Peraturan Daerah Nusa Tenggara Barat Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular, bernama Hafiz, asal Lingkar Selatan, Kota Mataram, kena sanksi sosial menyapu selokan karena tidak menggunakan masker saat berkendara.

Kabid Penegakan Perda NTB dari Satpol-PP NTB I Made Gania di Mataram, Senin, mengatakan, sanksi sosial itu berlaku setelah pelanggarnya menyatakan tidak sanggup membayar denda administratif Rp100 ribu.

"Karena pelanggarnya tidak bawa uang, disuruh menghubungi keluarga tapi tidak bisa juga, maka diterapkan sanksi sosial (menyapu selokan)," kata Gania di sela kegiatan operasi penertiban penerapan Perda NTB Nomor 7/2020 di Jalan Langko, Mataram.

Dijelaskan bahwa penerapan sanksi sosial ini merupakan turun Perda Nomor 7/2020 yang telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) NTB Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.

"Dalam aturan pergub itu sanksi sosialnya pemberian hukuman disiplin atau kerja bhakti sosial membersihkan fasilitas umum, salah satunya bisa dengan menyapu selokan," ujarnya.

Secara teknis, jelas Gania, pelanggar yang tidak sanggup membayar denda wajib menandatangani surat pernyataan bersedia untuk melakukan sanksi sosial yang dikeluarkan Satpol PP NTB.

"Setelah menyatakan kesediaannya menjalani sanksi sosial, pelanggar diberikan rompi hijau bertulis pelanggar perda dan alat kebersihan. Dia kita minta untuk sapu selokan selama 10 menit," ucap dia.

Terkait nominal dendanya yang berjumlah Rp100 ribu, jelas Gania, sesuai dengan aturan Pasal 6 Pergub Nomor 50/2020. Dalam aturan disebutkan, setiap orang yang melanggar ketentuan wajib menggunakan masker di tempat/fasilitas umum dikenakan denda administratif Rp100 ribu.

"Jadi memang ada klasifikasi penerapan nominal dendanya. Karena dia ini mahasiswa, kategorinya perorangan, kita kenakan denda Rp100 ribu," ucapnya.

Usai menjalani sanksi sosialnya, Hafiz diberikan masker oleh petugas. Hafiz juga diingatkan untuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Aksi Hafiz tidak menggunakan masker, kedapatan petugas gabungan yang sedang melaksanakan operasi penertiban untuk kali pertamanya di Jalan Langko, Kota Mataram.

Dalam giatnya, Satpol-PP NTB turun ke lapangan bersama petugas dari dinas pendapatan, dinas perhubungan, TNI, dan Polri.

Ketika itu, Hafiz mengaku baru selesai olah raga pagi bersama teman-temannya. Kepada petugas dia mengaku tidak bawa uang dan kartu identitas diri. Karenanya, petugas mempertimbangkan agar Hafiz menjalani sanksi sosial.

Terkait penerapan perda ini, Hafiz memberikan apresiasi kepada pemerintah. Dia berharap aturan ini bisa memberikan dampak positif ke masyarakat. Dia juga berharap agar pemerintah tetap konsisten dalam menjalankan aturannya.

"Saya dukung aturan ini, semoga bisa berjalan dengan baik," kata Hafiz.