Perda Hubkominfo NTB permudah penerapan kebijakan lokal

id Perda Hubkominfo NTB, permudah kebijakan lokal

"Dengan adanya perda itu, maka implementasi penyelenggaraan sistem transportasi handal dan berkualitas di daerah akan lebih mudah," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provins NTB Agung Hartono.
Mataram (Antara Mataram) - Keberadaan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Hubkominfo), diyakini akan mempermudah penerapan kebijakan lokal, dalam merancang sistem transportasi handal dan berkualitas.

"Dengan adanya perda itu, maka implementasi penyelenggaraan sistem transportasi handal dan berkualitas di daerah akan lebih mudah," kata Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provins NTB Agung Hartono, di Mataram, Senin.

Ia menyontohkan, implementasi penyelenggaraan angkutan antarkota antarprovinsi (Akap) yang sebelum adanya Perda Hubkominfo NTB itu, selalu mengacu kepada Keputusan Menteri Perhubungan, termasuk penentuan tarif.

Kini, dengan adanya perda tersebut Pemerintah Provinsi NTB akan lebih mudah menempuh kebijakan lokal yang mengarah kepada pemberdayaan masyarakat, namun tidak merugikan pihak diluar NTB.

"Itu antara lain manfaat Perda Hubkominfo itu, selalu mendorong pembangunan transportasi darat, laut dan udara, dapat diselenggarakan secara efisien, handal dan berkualitas, melalui serangkaian program pembangunan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan," ujarnya.

Perda Hubkominfo NTB itu mulai diberlakukan setelah mendapat pengesahan dari Mendagri, awal November 2013.

Pada 28 Oktober 2013, DPRD NTB menetapkan enam dokumen rancangan perda (raperda) menjadi perda, yang kemudian dikonsultasikan ke Mendagri dan Menteri Keuangan.

Satu dari enam perda itu yakni Perda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Komunikasi dan Informasi.

Agung mengatakan, perda penyelenggaraan hubkominfo itu merupakan kebijakan strategis produk hukum daerah atas sistem transportasi yang handal, berkemampuan tinggi, efektif dan efisien.

Regulasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pengembangan wilayah, pembangunan ekonomi, mobilitas manusia, barang dan jasa, yang muaranya dihajatkan untuk meningkatkan daya saing daerah dalam kancah nasional.

Sebagai urat nadi implementasi berbagai urusan dalam penyelenggaraan pemerintahan, transportasi memiliki peran penting sebagai pendukung pembangunan sektor-sektor lainnya.

Pembangunan transportasi berfungsi untuk menyediakan jasa pelayanan angkutan bagi arus pergerakan orang, barang dan jasa, sehingga perlu didorong ke arah yang lebih berkualitas demi terciptanya sistem transportasi handal.

Menurut dia, regulasi tentang penyelenggaraan perhubungan, komunikasi dan informatika itu diperlukan untuk memacu jasa pelayanan yang bermutu dan terjangkau, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.

Dari sisi infrastruktur, jalan mempunyai peranan penting dalam transportasi nasianal dengan proporsi 90 persen angkutan penumpang dan barang, yang sangat strategis dalam meningkatkan daya saing ekonomi.

Efek "multi player" terhadap sistem perekonomian akibat pembangunan infrastruktur jalan, berkisar antara 2,5-3,5 di tingkat nasional, 2,0-2,5 di tingkat regional, dan 1,5-2,0 di tingkat lokal.

Dampak ekonomi pembangunan infrastruktur tersebut yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja, peningkatan "output" usaha, nilai tambah terhadap properti, peningkatan penghasilan masyarakat, dan kenaikan harga tanah.

Selain itu, bidang teknologi informasi turut mengubah perilaku dan pola hidup masyarakat secara global.

Beberapa tahun terakhir warung internet kian menjamur dan fakta tersebut merupakan kontribusi dari semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan dunia informasi yang tanpa batas, dengan memanfaatkan akses internet.

Namun, kemajuan teknologi informasi itu ibarat pedang bermata dua, selain menjadi sarana dalam peningkatan kesejahteraan, kemajuan dan peradaban manusia, teknologi informasi juga dapat menjadi sarana untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Kerugian atas pemanfaatan teknologi informasi, dapat terjadi baik pada pengguna internet, maupun orang lain, seperti pencurian dana kartu kredit.

"Oleh karena itu, diperlukan regulasi di tingkat daerah, dalam mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informasi, selain bidang perhubungan," ujarnya. (*)