Kejaksaan agendakan pelimpahan perkara korupsi dana KUR Sembalun

id kejari lombok timur, kasus korupsi dana kur, kur petani cabai, kur sembalun

Kejaksaan agendakan pelimpahan perkara korupsi dana KUR Sembalun

Arsip foto-Kantor Kejari Lombok Timur. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat mengagendakan pelimpahan perkara korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu bank konvensional milik negara untuk petani cabai di wilayah Sembalun ke pihak pengadilan.

"Kalau tidak ada kendala, pekan depan kami limpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur Ida Bagus Swadharma melalui sambungan telepon, Kamis.

Bagus menyampaikan rencana tersebut usai penyidik melaksanakan tahap dua atau pelimpahan barang bukti dan tersangka berinisial AH ke penuntut umum. Pelimpahan tersebut menandai penyidikan kasus ini tuntas.

"Tahap dua-nya kami laksanakan pekan lalu," ujarnya.

Baca juga: Kejari Lombok Timur ungkap peran dua tersangka korupsi KUR petani cabai Sembalun

Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan menetapkan dua tersangka. Selain AH, tersangka pertama yang sudah lebih dahulu menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram berinisial RP.

Kedua tersangka dalam kasus ini diduga terlibat dalam penyaluran dana KUR secara fiktif dengan modus mengajukan pinjaman tanpa persetujuan penuh petani cabai yang data pribadinya digunakan sebagai syarat pengajuan.

Akibat perbuatan pidana kedua tersangka, para petani hanya menerima sebagian kecil dari nilai pinjaman. Sisanya diduga digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi.

Hal itu sesuai dengan hasil audit Inspektorat Daerah Lombok Timur, total kerugian negara akibat perbuatan pidana kedua tersangka mencapai Rp766 juta.