Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, mengungkap peran dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) salah satu bank pelat merah untuk petani cabai yang ada di kaki Gunung Rinjani wilayah Sembalun.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur I Putu Bayu Pinarta melalui sambungan telepon di Mataram, Rabu, menyampaikan bahwa dua orang tersangka berinisial RP dan Mr. X berasal dari lembaga perbankan tersebut.
"Keduanya dari lembaga perbankannya. Untuk yang inisial RP, mantan satpam (satuan pengamanan)," kata Bayu.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan menemukan indikasi perbuatan pidana kedua tersangka.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana KUR petani di Lombok Timur mengajukan kasasi ke MA
Untuk tersangka RP, jelas dia, menjanjikan imbalan kepada para petani cabai penerima dana KUR apabila melakukan pengajuan melalui dirinya.
"Tersangka RP ini menjanjikan imbalan apabila saksi-saksi (petani cabai) menyerahkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pengajuan. Dalam hal ini, ada (korban) yang merasa dipaksa dan juga merupakan saudara dari tersangka RP," ujarnya.
Untuk peran Mr. X, Bayu mengatakan bahwa pegawai bank pelat merah tersebut terindikasi memanipulasi data dengan melakukan survei pada lahan yang bukan milik debitur atau petani cabai yang melakukan pengajuan dana KUR.
Usai pengajuan diterima pihak perbankan, dana KUR dicairkan. Namun, pencairan dana KUR tahun 2021–2022 tersebut terungkap tidak sampai kepada penerima dari kalangan petani cabai.
"Jumlah petani cabai yang masuk daftar penerima dana KUR ini sebanyak 19 orang. Akibat dana tidak disampaikan kepada para petani, muncul kerugian keuangan negara," ucap dia.
Baca juga: Terdakwa korupsi dana KUR petani jagung Lombok Timur menyatakan banding
Dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari lembaga auditor pemerintah, penyidik kejaksaan memperoleh angka Rp766 juta.
Selain mendapatkan bukti dari hasil audit, penyidik juga telah mengantongi cukup bukti dari pemeriksaan 47 orang saksi yang di antaranya berasal dari pihak perbankan maupun penerima dana KUR dari kalangan petani cabai.
Bayu menyampaikan bahwa penetapan dua tersangka ini telah tertuang dalam surat Nomor: Tap-04 /N.2.12/Fd.1/12/2024, tanggal 03 Desember 2024.
Penyidik dalam penetapan menyatakan kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalurkan dana KUR tidak sesuai ketentuan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.
Baca juga: Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar
Sehingga dari penetapan kedua tersangka penyidik menerapkan sangkaan pidana Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tindak lanjut penetapan, Kejari Lombok Timur melakukan penahanan terhitung sejak Selasa (3/12) dengan menitipkan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Selong.
"Penahanan dilakukan dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," kata Bayu.
Baca juga: Mantan Kacab bank plat merah Mataram sebut dirinya tumbal perkara korupsi dana KUR