Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar

id HKTI NTB,Bendahara HKTI NTB,HKTI,KUR Lombok Timur

Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar

Bendahara HKTI NTB Lalu Irham Raifuddin Anum (kiri) yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran dana KUR petani jagung di Kabupaten Lombok Timur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Majelis hakim menghukum Bendahara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Wilayah Nusa Tenggara Barat Lalu Irham Rafiuddin Anum membayar uang pengganti kerugian negara dalam perkara korupsi program penyaluran dana kredit usaha rakyat (KUR) di Kabupaten Lombok Timur senilai Rp29,1 miliar.

"Menghukum terdakwa Lalu Irham Rafiuddin Anum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp29,1 miliar," kata Ketua Majelis Hakim I Ketut Somanasa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis sore.

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 14 tahun penjara, kata Somanasa.

Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam periode 1 bulan terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap, maka hakim meyakinkan pihaknya akan menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi uang pengganti kerugian negara.

"Jika harta benda terdakwa tidak juga mencukupi untuk mengganti, maka terdakwa wajib menjalani hukuman kurungan selama lima tahun," ujarnya.

Hakim menjelaskan Rp29,1 miliar ini merupakan sisa pengurangan uang pelunasan kredit oleh 14 debitur dengan nilai Rp476 juta dan uang yang masih mengendap pada rekening debitur dengan jumlah Rp7,9 juta.

Apabila dijumlahkan, angka kerugian yang muncul dalam perkara ini mencapai Rp29,6 miliar sesuai hasil audit BPKP NTB yang menilai angka tersebut sebagai total loss dari "pemindahbukuan" dana KUR milik 779 debitur petani jagung di Kabupaten Lombok Timur ke buku rekening PT Mitra Universal Group (MUG) milik terdakwa Lalu Irham.

Terhadap uang Rp1,4 miliar yang berasal dari klaim asuransi 60 debitur, menurut hakim tidak perlu masuk dalam pengurangan uang pengganti karena uang tersebut dianggap uang negara yang tidak perlu keluar dari penyaluran dana KUR bermasalah.

"Nyatanya kredit tersebut bermasalah sehingga tidak layak terbayar asuransi, karena kalau dikurangi maka akan menambah keuntungan. Sehingga uang Rp1,4 miliar itu adalah urusan PT Askrindo dengan PT BNI Cabang Mataram," ucap dia.

Hakim menetapkan hukuman untuk membayar uang pengganti tersebut dengan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan primer yang mengatur tentang Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.