Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar

id HKTI NTB,Bendahara HKTI NTB,HKTI,KUR Lombok Timur

Hakim menghukum Bendahara HKTI NTB bayar kerugian KUR Rp29,1 miliar

Bendahara HKTI NTB Lalu Irham Raifuddin Anum (kiri) yang menjadi terdakwa korupsi penyaluran dana KUR petani jagung di Kabupaten Lombok Timur usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (6/7/2023) sore. (ANTARA/Dhimas B.P.)



Selain pidana hukuman, hakim menjatuhkan pidana denda Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Hal yang memberatkan putusan pidana tersebut adalah kerugian negara yang timbul senilai Rp29,6 miliar. Hakim menyatakan nominal kerugian yang muncul masuk dalam kategori berat.

"Dari aspek kesalahan, terdakwa dalam proyek ini punya peran signifikan selaku konseptor. Terdakwa juga selaku Bendahara HKTI NTB tidak melaksanakan kewajiban dalam penyaluran dana KUR," ujarnya.

Terdakwa juga telah merekayasa secara negatif pencairan kredit melalui dua perusahaan miliknya yakni CV Agro Biobriket dan Briket (ABB) dan PT MUG, tanpa memikirkan dampak yang merugikan petani di tengah upaya pemerintah memulihkan ekonomi saat bencana COVID-19.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, 779 debitur dari kalangan petani jagung di Kabupaten Lombok Timur masuk dalam daftar hitam perbankan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menggunakan fasilitas perbankan," kata Somanasa.

Program penyaluran dana KUR ini berlangsung pada tahun anggaran 2021-2022. Tercatat ada sebanyak 789 petani yang masuk sebagai debitur. Total anggaran yang disalurkan sebesar Rp29,95 miliar.

Dalam rincian, 779 debitur berasal dari kalangan petani jagung di Desa Pemongkong, Desa Sekaroh, Desa Seriwe, Desa Ekas Buana dan Desa Kwang Rundun di Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan nilai KUR Rp29,6 miliar.

Kemudian, 10 debitur dari kalangan petani tembakau di Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dengan KUR senilai Rp345 juta.