Rekonstruksi kasus prostitusi anak digelar di dua hotel Mataram

id rekonstruksi kasus, prostitusi anak, polda ntb

Rekonstruksi kasus prostitusi anak digelar di dua hotel Mataram

Kepolisian melakukan identifikasi dalam sebuah adegan rekonstruksi kasus dugaan prostitusi anak di salah satu hotel kelas melati di Mataram, NTB, Jumat (20/6/2025). (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Bidang Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) pada Kepolisian Daerah Nusa Tenggara menggelar rekonstruksi kasus dugaan prostitusi anak pada dua hotel di wilayah Kota Mataram.

Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati yang ditemui di lokasi rekonstruksi kedua, yakni di hotel kelas melati di Kota Mataram, Jumat, membenarkan hal tersebut.

"Iya, kami melakukan rekonstruksi hari ini," katanya.

Dalam rekonstruksi kasus tersebut, penyidik menghadirkan dua tersangka berinisial MA yang mengenakan baju tahanan berwarna merah dan ES yang berstatus tahanan kota dengan mengenakan sweter hitam.

Penyidik turut mengenakan sebo warna hitam guna menutupi wajah kedua tersangka saat memerankan adegan.

Baca juga: Pengguna jasa prostitusi sebut penyedia minta Rp125 juta untuk LPA

Lokasi pertama rekonstruksi di hotel berbintang Lombok Raya di Kota Mataram. Giat dimulai pada pukul 09.00 Wita. Turut hadir kuasa hukum kedua tersangka maupun pihak kejaksaan dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.

Penyidik mengikutsertakan korban dalam giat rekonstruksi kasus ini dengan menggantikan perannya menggunakan boneka doraemon berwarna biru putih.

Rekonstruksi pada lokasi pertama yang digelar tertutup tersebut dimulai dengan adegan pertama di areal parkir hotel hingga berlanjut ke salah satu kamar. Rekonstruksi pada lokasi pertama berakhir sekitar pukul 11.00 Wita.

Rekonstruksi pada lokasi kedua kemudian berlanjut usai salat Jumat sekitar pukul 14.00 Wita di hotel kelas melati di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Giat pada lokasi kedua berakhir sekitar pukul 15.00 Wita.

Pujawati tidak mengungkapkan dengan jelas berapa jumlah pasti adegan yang digelar pada dua lokasi rekonstruksi. Dia hanya menyampaikan ada sekitar puluhan adegan.

"Jadi, ada dua lokasi dengan tiga TKP (tempat kejadian perkara). Yang di lokasi pertama dua TKP, lokasi kedua ada dua TKP," ucap dia.

Baca juga: LPA Mataram dampingi anak korban prostitusi kakak kandung

Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram Joko Jumadi yang ditemui dalam giat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melihat adanya kesesuaian antara hasil keterangan kedua tersangka dengan rekonstruksi di TKP.

"Meskipun ada minor (perbedaan kecil), tetapi itu tidak mengubah perbuatan pidana soal persetubuhannya," kata Joko.

Dalam kasus ini kepolisian mencatat bahwa tempo kejadian ini berlangsung pada medio Juni 2024. Tersangka ES diduga menjual adiknya yang menjadi korban prostitusi anak kepada MA.

Akibat dari perbuatan tersangka MA sebagai pengguna jasa prostitusi anak, korban yang saat kejadian berusia 13 tahun dan masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar hamil dan kini telah melahirkan seorang bayi prematur yang diduga hasil berhubungan dengan tersangka MA.

Baca juga: Pria hamili anak SD korban prostitusi di NTB jadi tersangka

Kasus ini mencuat kali pertama setelah LPA Mataram memberikan pendampingan terhadap korban dan melapor ke Polda NTB. Dari tindak lanjut laporan, kepolisian mengungkap peran ES dan MA sebagai tersangka.

Penyidik menetapkan MA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk ES, penyidik menerapkan Pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 jo. Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.