Pria hamili anak SD korban prostitusi di NTB jadi tersangka

id eksploitasi anak, prostitusi anak, polda ntb, korban eksploitasi hamil,Pria hamili anak SD

Pria hamili anak SD korban prostitusi di NTB jadi tersangka

Ilustrasi-kekerasan seksual anak. (ANTARA/HO)

Mataram (ANTARA) - Penyidik Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan seorang pria yang berprofesi pengusaha berinisial MAA sebagai tersangka atas dugaan menghamili anak sekolah dasar korban prostitusi.

"Dari hasil pengembangan penyidikan terungkap peran MAA dan terhadap yang bersangkutan hari ini kami tetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran undang-undang tindak pidana kekerasan seksual dan perlindungan anak," kata Kepala Subdirektorat Bidang Renakta Reskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati di Mataram, Selasa.

Penyidik menetapkan MAA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidananya hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya.

Baca juga: Bejat! Ayah di Praya Loteng cabuli anak tiri yang masih SD selama setahun

Terhadap penetapan MAA sebagai tersangka, penyidik turut melakukan penahanan dengan menitipkan yang bersangkutan di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.

Penyidik mengungkap peran MAA dari hasil penetapan tersangka ES, kakak kandung korban yang diduga mengeksploitasi korban dalam dunia prostitusi.

Polisi menelusuri dari buku tamu hotel tempat MAA mengeksekusi korban pada medio Juni 2024 dan menguatkan bukti dari pemeriksaan anak yang lahir dari hubungan korban dengan tersangka MAA.

Untuk ES yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini sudah menjalani penahanan lebih dahulu di Rutan Dittahti Polda NTB.

Penyidik menetapkan ES sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bejat!! Pria berusia 72 tahun di Lombok Barat setubuhi anak SD
Baca juga: Polisi dampingi siswi korban pemerkosaan ayah kandung di Mataram
Baca juga: Empat remaja tersangka pelecehan gadis 14 tahun di Mataram jadi tersangka
Baca juga: Bejat!! Tiga pelajar di Mataram setubuhi gadis 14 tahun secara bergilir

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com