Mataram (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendampingi anak perempuan yang menjadi korban prostitusi kakak kandungnya hingga hamil dan melahirkan anak.
Ketua LPA Mataram Joko Jumadi di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa korban kini berada di Rumah Aman di bawah naungan Dinas Sosial Mataram.
"Korban masih di Rumah Aman Dinsos Mataram," katanya.
Selain membantu pemulihan psikologis korban, LPA Mataram juga membantu agar korban bisa tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama.
"Korban sekarang masuk SMP. Waktu kejadian kelas 6 SD. Kami upayakan agar korban bisa tetap melanjutkan pendidikan," ujar dia.
Baca juga: Pria hamili anak SD korban prostitusi di NTB jadi tersangka
Joko menyampaikan bahwa kasus prostitusi anak hingga hamil dan melahirkan tersebut sudah berada di bawah penanganan Polda NTB.
Kakak kandung yang mengeksploitasi korban pada Juni 2024 tersebut, berinisial ES dan kini sudah berstatus tersangka bersama pria yang menghamili korban, MAA.
Joko turut mengatakan bahwa kasus ini terungkap berkat kemauan korban untuk bercerita kepada pihaknya.
"Anak (korban) ini menyampaikan bahwa yang melakukan (persetubuhan) 'om Doraemon' (MAA)," ucapnya.
Baca juga: Polisi titipkan tiga remaja tersangka pelecehan di Mataram ke orang tua
Setelah berkoordinasi dengan Polda NTB selama satu bulan, penelusuran mengarah ada identitas MAA yang merupakan seorang pengusaha.
Saat foto MAA dikonfirmasi kepada korban, anak di bawah umur tersebut membenarkan bahwa pengusaha itu pelakunya.
Penyidik menetapkan MAA sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 88 juncto Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Empat remaja tersangka pelecehan gadis 14 tahun di Mataram jadi tersangka
Untuk kakak kandung korban, penyidik menerapkan Pasal 12 UU RI No. 12 tahun 2022 tentang TPKS atau Pasal 88 jo. Pasal 76i UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Terhadap MAA yang baru hari ini ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan penyidik di Rutan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda NTB.
Untuk ES, penyidik tidak melakukan penahanan dengan mempertimbangkan keadaannya yang masih punya anak bayi.