Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah

id mantan bupati lombok tengah, suhaili, laporan kasus, polres lombok tengah, kapolri, jenderal listyo sigit

Mantan bupati Suhaili minta Kapolri atensi penanganan kasus Polres Lombok Tengah

Arsip foto-Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili FT. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Mataram (ANTARA) - Mantan Bupati Lombok Tengah Moh. Suhaili Fadil Tohir melalui kuasa hukumnya meminta agar Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menaruh atensi terhadap penanganan kasus yang berjalan di Polres Lombok Tengah.

"Kami akan bersurat ke Kapolri supaya penanganan kasus di Polres Lombok Tengah ini menjadi atensi," kata kuasa hukum Suhaili, Abdul Hanan di Mataram, Kamis.

Alasan meminta Kapolri menaruh atensi tersebut melihat laporan pidana umum terkait kasus dugaan perusakan kendaraan dan pencurian surat berharga milik kliennya yang belum juga menunjukkan perkembangan di tahap penyelidikan.

Dia menerangkan bahwa laporan tersebut kali pertama dilayangkan ke Polda NTB pada medio Februari 2025. Dengan melihat lokus kejadian, Polda NTB kemudian melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Apa kabar kasus mantan Bupati Lombok Tengah? begini tanggapan Polda NTB

Terhitung sejak laporan diteruskan ke Polres Lombok Tengah, Hanan sebagai kuasa hukum pelapor mengaku sulit mendapatkan informasi perkembangan penanganan.

"Tidak ada respons dari kepolisian setiap kali kami tanyakan. Masih begitu-begitu saja," ujarnya.

Kepala Seksi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi menegaskan, penanganan kasus ini masih dalam penanganan pihak satuan reserse kriminal.

"Informasinya masih tahap penelitian laporan," ucap Lalu Brata.

Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah drop saat menjalani pemeriksaan di Polda NTB

Dia mengungkapkan dalam penelitian laporan ini pihaknya belum mendapatkan klarifikasi dari terlapor berinisial KDV karena alasan sakit.

"Terlapor dikabarkan kena DBD (demam berdarah dengue). Sudah kami undang lagi, agendanya pekan depan," katanya.

Dalam tindak lanjut pelimpahan laporan dari Polda NTB, lanjut Lalu Brata, pihaknya sudah meminta klarifikasi sejumlah pihak selain terlapor, yakni orang yang menyaksikan dan berada di lokasi kejadian.

Lalu Brata turut menyampaikan bahwa pelapor sudah memberikan klarifikasi. Pihaknya juga telah menerima bukti dokumen dan video dari aksi perusakan yang diduga dilakukan terlapor.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili siap kooperatif di kasus penipuan

Bupati dua periode tersebut melaporkan kasus ini terkait dugaan pelanggaran Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 336 KUHP tentang pengancaman.

Peristiwa dugaan pidana ini bermula dari adanya kesepakatan pelapor menyewa satu unit kendaraan roda empat milik LG Bima Alasta pada 3 Agustus 2024.

Usai menerima kendaraan yang menjadi kesepakatan sewa, terlapor mendatangi pelapor pada 5 September 2024. Terlapor datang tanpa alasan langsung melontarkan kalimat kasar dan merusak kendaraan yang disewa Suhaili.

Baca juga: Polisi proses kasus pelaporan mantan Wabup Lombok Tengah

Selain merusak kendaraan, terlapor juga mengambil sertifikat hak milik tanah yang tersimpan di dalam kendaraan.

Atas perbuatan tersebut, Suhaili sempat menghubungi terlapor untuk meminta pertanggungjawaban soal aksi perusakan dan pencurian sertifikat hak milik tanah dengan kerugian mencapai Rp70 juta tersebut.

Namun, usaha itu tidak ada membuahkan hasil sehingga Suhaili menempuh jalur hukum dengan melaporkan KDV ke Polda NTB.

Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili penuhi panggilan Polda NTB terkait penipuan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.