Mataram (ANTARA) - Eks Bupati Lombok Tengah Muhammad Suhaili Fadhil Thohir melalui kuasa hukumnya Abdul Hanan menyatakan kliennya siap bersikap kooperatif dalam status tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama usaha yang kini berjalan di tahap penyidikan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Kami hormati proses hukum yang berjalan di polda ini. Pastinya, klien kami bersikap kooperatif dalam kasus ini," kata Abdul Hanan di Mataram, Selasa.
Dia mengatakan, sepanjang ada surat panggilan dari Polda NTB, kliennya selalu hadir ke hadapan penyidik.
"Kapan pun dibutuhkan, kami siap. Yang jelas, kami kooperatif dan kami ikuti proses hukumnya," ujar dia.
Baca juga: Mantan Bupati Lombok Tengah Suhaili jadi tersangka penipuan
Perihal ada panggilan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka pada Senin (24/3), Hanan mengaku kliennya belum menerima secara resmi dari penyidik.
"Belum ada kami terima (surat panggilan). Kalau sudah ada, akan saya kabari," ucapnya.
Status mantan bupati dua periode ini sebagai tersangka kasus dugaan penipuan telah dibenarkan Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat.
"Iya, yang bersangkutan (Suhaili) sudah tersangka," kata Kombes Pol. Syarif.
Meskipun sudah menetapkan Suhaili dalam status tersangka, Syarif memastikan belum ada langkah penyidik untuk melakukan penahanan.
"Jadi, penetapan tersangka pekan lalu, tetapi tidak ditahan," ujar dia.
Baca juga: Eks Bupati Lombok Tengah Suhaili penuhi panggilan Polda NTB terkait penipuan
Untuk proses hukum selanjutnya, Syarif mengatakan bahwa penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Suhaili dalam status tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sudah dilayangkan dan diagendakan pada Senin (24/3).
"Tanggal 24 ini panggilan pertama sebagai tersangka," ucapnya.
Suhaili berstatus tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan atas tindak lanjut kepolisian terhadap laporan seorang rekan bisnisnya bernama Vega. Laporan masuk pada 15 Juli 2024 dengan Nomor: LP/B/101/VII/2024/SPKT/POLDA/NTB.
Kerja sama tersebut berkaitan dengan bisnis kuliner berupa pembangunan restoran dan kolam pancing di wilayah Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah, hingga membuat pelapor merasa dirugikan dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar.
Baca juga: Polda NTB panggil eks Bupati Lombok Tengah Suhaili terkait kasus penipuan
Baca juga: Polisi proses kasus pelaporan mantan Wabup Lombok Tengah