Polisi proses kasus pelaporan mantan Wabup Lombok Tengah

id Polisi' ,Lombok Tengah ,NTB ,Mantan Bupati Lombok Tengah ,Mantan Wakil Bupati Lombok Tengah

Polisi proses kasus pelaporan mantan Wabup Lombok Tengah

Lahan kebun tanaman pohon yang diduga di rusak oleh mantan Wakil Bupati Lombok Tengah bersama empat orang lainnya di Kelurahan Leneng, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi NTB, Kamis (20/02/2025) (ANTARA/Akhyar Rosidi)

Lombok Tengah (ANTARA) - Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kasus pelaporan mantan Wakil Bupati (Wabup) Lombok Tengah inisial LS atas dugaan pengerusakan pohon milik Maya Yuliana di Kelurahan Leneng, yang telah dilaporkan tersebut tetap diproses sesuai aturan.

"Siapapun yang melapor, kami tetap tindak lanjuti dan laporan terhadap mantan Wakil Bupati Lombok Tengah itu tetap diproses," kata Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata di Lombok Tengah, Kamis.

Ia mengatakan mantan Wakil Bupati Lombok Tengah tersebut diadukan oleh tetangganya, karena diduga melakukan perusakan sejumlah pohon yang ditanam oleh pelapor di lahan dekat rumah terlapor.

"Terlapor dilaporkan pada tanggal 15 Februari 2025," katanya.

Ia mengatakan untuk perkembangan kasus tersebut pihaknya belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh, karena masih belum melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor.

"Pemanggilan klarifikasi terhadap saksi, baik pelapor dan terlapor segera dilakukan," katanya.

Sementara itu, pelapor yang merupakan Ketua Portir Indonesia Internasioal Maya Yuliana mengatakan dirinya melayangkan laporan kepada aparat penegak hukum, karena terlapor dan beberapa orang lainnya telah melakukan pengerusakan terhadap pohon-pohon yang ditanam di tanah miliknya, secara tiba-tiba dirusak.

"Pohon yang dirusak itu sekitar 27 pohon yang telah saya tanam dan rawat, sehingga tumbuh seperti saat ini. Tapi dirusak secara tiba-tiba," katanya.

Ia mengatakan apa yang diduga dilakukan oleh terlapor tersebut dirinya merasa kecewa, karena di saat dirinya mendukung program pemerintah dalam melakukan penghijauan, justru tidak didukung oleh terlapor yang juga merupakan mantan pemimpin di Lombok Tengah, karena merusak pohon yang telah di tanam dan dirawat tersebut.

"Saya menanam pohon ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan mendukung program pemerintah yakni penghijauan," katanya.

"Lokasi tempat saya menanam pohon ini dulunya tempat pembuangan sampah, saya timbun dengan tanah dan tanam pohon seperti yang terlihat saat ini," katanya.

Oleh karena itu, dirinya berharap kepada aparat penegak hukum bisa memberikan keadilan dan kasus ini ditangani dengan baik, tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Yang dilaporkan itu ada lima orang, karena mereka yang ada di TKP, termasuk mantan Wakil Bupati Lombok Tengah," katanya.

Sebelumnya, Mantan Wakil Bupati Lombok Tengah inisial LS mengatakan dirinya bersama tetangga melakukan pemangkasan sekitar lima pohon di halaman milik Maya Yuliana, karena selama ini pohon-pohon yang ditanam dianggap membahayakan, terlebih beberapa waktu lalu intensitas hujan ditambah angin kencang melanda wilayah itu.

"Daun- daun pohon tersebut sering masuk dan menjadi sampah di rumah tetangga," katanya.

Ia mengatakan pemotongan pohon di sebelah rumahnya atau di tanah pelapor sekitar lima atau enam pohon, hal itu dilakukan karena adanya hujan deras dan angin kencang dan pohon- pohon yang dipangkas ini menempel ditembok bangunan rumahnya dan selama ini dianggap sangat mengganggu kenyamanan.

“Jadi tidak benar saya melakukan penebangan puluhan pohon, tapi ada sekitar lima atau enam yang sudah mengganggu keamanan dan kenyamanan, itu yang ditebang dan dipangkas,” katanya.