Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Nusa Tenggara Barat melaporkan angka realisasi penerimaan pajak hanya Rp243,51 miliar atau setara 6,85 persen dari target tahunan.
"Upaya penerimaan pajak perlu difokuskan pada peningkatan kepatuhan PPN serta strategi intensifikasi PPh untuk mendorong pencapaian target fiskal daerah," kata Kepala DJPb NTB Ratih Hapsari Kusumawardani di Mataram, Rabu.
Pada 2025, Nusa Tenggara Barat menargetkan angka penerimaan pajak sebesar Rp3,55 triliun. Namun, hingga Februari 2025, realisasi penerimaan pajak masih terbilang kecil.
Baca juga: DJPb NTB sebut setoran pajak awal tahun 2025 tumbuh 7,61 persen
Dari capaian 6,85 persen tersebut didominasi oleh pajak penghasilan (PPh) sebesar Rp145,28 miliar, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) senilai Rp79,88 miliar.
PPN Dalam Negeri menjadi penyumbang terbesar sebanyak 32,33 persen, namun nilai realisasinya masih relatif rendah bertengger pada angka 5,0 persen dari target.
Sedangkan, PPh Orang Pribadi mencatatkan capaian tertinggi terhadap target sebesar 17,5 persen yang diikuti oleh PPh Badan sebesar 10,5 persen.
Kebijakan efisiensi anggaran yang dipatuhi oleh satuan kerja di lingkup Nusa Tenggara Barat membuat defisit anggaran berada pada tren positif sebesar 27,47 persen. Hal itu mengindikasikan ada penurunan pengeluaran pemerintah dibanding pendapatan yang diperoleh pemerintah.
Baca juga: Kinerja penerimaan pajak di NTB tumbuh 16,44 persen
Baca juga: Kesadaran warga NTB membayar pajak kendaraan rendah
Baca juga: Setoran pajak di NTB capai Rp3,26 triliun hingga September 2024