Sri Mulyani sampaikan soal pajak pedagang e-commerce

id menkeu,sri mulyani,pajak pedagang e-commerce,pajak e-commerce,pph 22,pajak,djp,dirjen pajak

Sri Mulyani sampaikan soal pajak pedagang e-commerce

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor LPS, Jakarta, Senin (28/7/2025). Berdasarkan hasil rapat tersebut, KSSK menyatakan bahwa stabilitas sistem keuangan pada triwulan II tahun 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi. ANTARA FOTO/Fauzan/nz (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara soal pungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 pedagang di niaga elektronik (e-commerce).

Dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Senin, Sri Mulyani menegaskan penunjukan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh 22 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Selain itu, kebijakan itu juga bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha daring.

“Saya ulangi, tanpa ada tambahan kewajiban baru. Jadi, ini lebih memfasilitasi secara administrasi, tidak ada kewajiban baru,” kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani resmi meneken PMK 37/2025 pada 11 Juni 2025 dan diundangkan pada 14 Juli 2025 untuk menunjuk lokapasar (marketplace) sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang daring.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk.

Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta terbebas dari pungutan ini. Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

Baca juga: Biaya pemungutan pajak Indonesia lebih efisien

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan aturan baru pemungutan pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring (online) oleh niaga elektronik (e-commerce) tak berdampak terhadap kenaikan harga barang.

Baca juga: Proyeksi ekonomi 2026 pertimbangkan kinerja ekspor

Dia menjelaskan pedagang daring di niaga elektronik biasanya sudah menghitung kewajiban pajak mereka saat menetapkan harga barang.

Terkait aturan baru pun, kata dia, perubahan terletak pada mekanisme pemungutan dan pelaporan pajak. Bila sebelumnya pedagang perlu menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak mereka sendiri, kini tugas tersebut dialihkan ke platform niaga elektronik.

“Supaya lebih bisa untuk rekonsiliasi, untuk level of playing field (keadilan berusaha) antara yang di e-commerce dan non e-commerce jadi sama,” jelasnya.


Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.