Biaya pemungutan pajak Indonesia lebih efisien

id Direktorat Jenderal Pajak,Bimo Wijayanto,DJP Kemenkeu,rasio biaya pemungutan pajak,cost of tax collection ratio,sistem p

Biaya pemungutan pajak Indonesia lebih efisien

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). /ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/tom

Jakarta (ANTARA) - Efisiensi biaya pemungutan pajak di Indonesia, yang diukur melalui rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerimaan pajak nasional, lebih baik dibandingkan sejumlah negara-negara sejawat (peer countries).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto menyampaikan di Jakarta, Senin, bahwa rasio biaya pemungutan pajak atau cost of tax collection ratio di Indonesia masih lebih baik daripada China, India, dan Filipina.

Rasio biaya pemungutan pajak di Indonesia tercatat cenderung menurun selama lima tahun terakhir, yakni sebesar 1,32 persen pada 2021; 1,13 persen pada 2022; 1,06 persen pada 2023; 1,08 persen pada 2024; dan 0,89 persen pada 2025.

Bimo menuturkan komponen utama biaya tersebut mencakup gaji dan tunjangan kinerja pegawai, belanja barang, dan belanja modal.

“Bisa dilihat dari rasio anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap penerimaan pajak sebagai tolak ukur kinerja kami, ini cost of tax collection ratio kami, ini consistently (secara konsisten) kami bisa mengefisienkan diri,” katanya.

Sementara cost of tax collection ratio selama periode yang sama di China berkisar 1 persen hingga 1,4 persen; di India antara 1,5 persen hingga 1,9 persen; sementara di Filipina berada di rentang 2 persen hingga 2,4 persen.

Baca juga: Dana transfer pusat jadi penopang kekuatan fiskal di NTB

Meskipun demikian, ia mengakui efisiensi pemungutan pajak di Indonesia dapat lebih ditingkatkan, terutama berkaca kepada Australia dan Amerika Serikat yang masing-masing berhasil mencapai rasio 0,5 persen dan 0,4 persen pada tahun ini.

“Memang daripada negara-negara yang sudah cukup mature (matang) sistem administrasi perpajakannya, seperti Australia atau Amerika, kita masih (kalah) jauh,” ujar Bimo Wijayanto.

Baca juga: BNI menilai implementasi CTAS ciptakan ekosistem perpajakan yang efisien

DJP mencatat penerimaan pajak bruto pada semester I 2024 mencapai Rp1.087,8 triliun, atau tumbuh 2,3 persen year-on-year. Sementara penerimaan pajak neto hingga Juni 2025 mencapai Rp837,79 triliun.

Pewarta :
Editor: I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.