Dana transfer pusat jadi penopang kekuatan fiskal di NTB

id djp ntb,transfer ke daerah,dana bagi hasil,penerimaan pajak,apbn,nusa tenggara barat

Dana transfer pusat jadi penopang kekuatan fiskal di NTB

Ilustrasi - Sejumlah calon penumpang menunggu keberangkatan bus di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (27/3/2025). (ANTARA/Sugiharto Purnama)

Mataram (ANTARA) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyebut kekuatan fiskal dan kemampuan ekonomi daerah masih ditopang dari penyaluran dana pemerintah pusat.

Kepala Kanwil DJP NTB Samon Jaya di Mataram, Selasa mengatakan, realisasi penyaluran dana transfer pusat lewat APBN ke Nusa Tenggara Barat sebesar Rp7,69 triliun per 31 Mei 2025.

"Dana transfer ke daerah mencapai 38,35 persen dari target APBN tahun ini sebanyak Rp20,07 triliun," katanya.

Sejak 2022 sampai 2025, realisasi penyaluran dana transfer pusat ke Nusa Tenggara Barat terus mengalami tren peningkatan secara year on year.

Transfer ke daerah (TKD) tercatat sebesar Rp5,8 triliun pada Mei 2022, lalu meningkat menjadi Rp6,1 triliun pada Mei 2023, kemudian naik sedikit ke angka Rp6,42 triliun pada Mei 2024, dan saat ini menjadi Rp7,69 per Mei 2025.

Baca juga: Tunjangan guru NTB langsung ke rekening terealisasi Rp391,65 miliar

Samon menjelaskan dana transfer pusat disalurkan untuk skema membagi hasil penerimaan negara atas sumber daya alam dan pajak dari daerah.

Bila suatu daerah memiliki penghasilan yang sedikit dari pajak maupun bagi hasil sumber daya alam, maka daerah lain yang punya pendapatan besar dapat membantu daerah-daerah yang masih lemah secara fiskal dan ekonomi tersebut.

"Penghasilan pajak di sini (NTB) mungkin sedikit, tapi ada saling silang dukungan satu sama lain (daerah berpenghasilan besar)," ujarnya.

Selain membagi hasil penerimaan negara atas sumber daya alam dan pajak, imbuhnya, dana transfer pusat disalurkan untuk layanan publik seperti sekolah dan puskesmas melalui dana alokasi khusus, serta penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui dana alokasi umum.

Baca juga: Wajib pajak NTB-NTT 1,27 juta sudah melakukan pemadanan NIK ke NPWP

Hingga Mei 2025, total belanja negara di Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9,92 triliun dengan rincian belanja pemerintah pusat Rp2,22 triliun dan transfer ke daerah mencapai Rp7,69 triliun.

Sedangkan komponen pendapatan negara dan hibah hanya sebanyak Rp1,40 triliun yang bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1,07 triliun dan penerimaan negara bukan pajak Rp331,71 miliar.

Samon memaparkan rincian penyaluran dana transfer pusat ke Nusa Tenggara Barat yang mencapai Rp7,69 triliun per Mei 2025, itu terdiri dari dana alokasi umum sebanyak Rp4,71 triliun, dana alokasi non fisik Rp1,09 triliun, dana bagi hasil Rp1,23 triliun, dana desa Rp597,76 miliar, dan dana alokasi khusus fisik Rp38,21 miliar.

"Saya melihat sumber daya alam di Nusa Tenggara Barat, salah satunya dari AMMAN Mineral, dana bagi hasil dari sana sebagian. Kalimantan Timur dan Riau yang ada tambang minyak dan gas, itu salah satunya nanti (dana bagi hasil) disalurkan ke daerah-daerah lain," pungkas Samon.

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.