"Jumlah wajib pajak di wilayah kerja kami (NTB-NTT) yang perlu dipadankan sebanyak 1.602.725 wajib pajak. Total yang sudah padankan sebanyak 1,279.288 wajib pajak atau sebesar 79,82 persen," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara Syamsinar, di Mataram, Jumat.
Ia mengatakan pemadanan NIK ke NPWP sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Penggunaan NIK sebagai NPWP merupakan sebuah inovasi Kementerian Keuangan yang memiliki banyak manfaat baik bagi masyarakat, bagi DJP dan penerimaan negara secara umum, maupun potensinya bagi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) di masa mendatang.
Oleh sebab itu, pihaknya mengimbau para wajib pajak orang pribadi untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri melalui laman www.pajak.go.id.
"Panduan pemadanan NIK-NPWP secara mandiri dapat diakses pada tautan https://bit.ly/TutorialNIK-
Kanwil DJP Nusa Tenggara terus mengimbau para wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK ke NPWP. Selain itu, segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi paling lambat 31 Maret 2023 dan SPT Tahunan badan hingga 30 April 2023.
Pihaknya juga selalu berupaya untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan para wajib pajak.
"Masyarakat yang memerlukan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan program yang dijalankan oleh DJP dapat mengakses laman www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mataram Barat Devi Sonya Adrince mengatakan pihaknya juga gencar mensosialisasikan program pemadanan NIK ke NPWP kepada para wajib pajak, termasuk ke pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) binaan di wilayah kerjanya.
"Dalam setiap pelatihan UMKM binaan, selain materi digital marketing, kami juga menyosialisasikan pemadanan NIK ke NPWP yang harus segera dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi sebelum 1 Januari 2024," katanya.