Mataram (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menyita aset properti berupa dua bidang tanah dan bangunan milik wajib pajak berinisial B atas dugaan tindak pidana perpajakan yang berpotensi merugikan pendapatan negara.
Kepala DJP Nusa Tenggara Samon Jaya mengatakan aset properti senilai lebih kurang Rp2 miliar tersebut berlokasi di Pagutan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
"Penyitaan diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan serta sebagai upaya menjamin pemulihan kerugian pada pendapatan negara," ujarnya di Mataram, Kamis.
Samon menegaskan seluruh langkah telah dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Realisasi penerimaan pajak per November 2025 di NTB Rp4,4 triliun
Menurutnya, proses penyitaan aset properti tersebut disaksikan perangkat pemerintah daerah dan aparatur lingkungan setempat serta mendapat dukungan pengamanan dari personel Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat.
"Kami mengimbau wajib pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar dan menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum," kata Samon.
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa wajib pajak B diduga melakukan tindak pidana perpajakan berupa perbuatan yang melanggar regulasi karena sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
Baca juga: Realisasi aktivasi akun Cortex di NTB capai 18,66 persen
Wajib pajak B juga diduga sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
"Tindakan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan," pungkas Samon.
Baca juga: Administrasi pemerintahan penyokong pajak terbesar di NTB
Baca juga: DJP Nusa Tenggara padukan data potensi pajak di Lombok Tengah
