Mataram (ANTARA) - Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan ulang sidang praperadilan dua tersangka kasus gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB tahun 2025.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Kamis, menyampaikan bahwa agenda sidang praperadilan yang dimundurkan menjadi 16 Desember 2025 itu adalah milik Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK.
"Karena pihak Kejati NTB sebagai termohon tidak hadir, sidangnya ditunda dari yang seharusnya tanggal 9 kemarin, jadi 16 Desember 2025 besok," katanya.
Adapun klasifikasi perkara praperadilan dari kedua anggota legislatif ini berkaitan dengan pengujian status sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Baca juga: Legislator berstatus tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Kepala Kejati NTB, Wahyudi menanggapi santai praperadilan para tersangka, baik IJU dan HK, maupun Muhammad Nashib Ikroman alias MNI yang diagendakan pengadilan pada Jumat (12/12).
Menurutnya, praperadilan merupakan hak setiap tersangka. Wahyudi menyatakan pihaknya sebagai termohon siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Kita hargai dan hormati (praperadilan). Intinya, dari penyidik sudah siap menyampaikan data-data di pengadilan nantinya. Sudah kita siapkan," ujarnya.
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Meskipun ada pengajuan praperadilan, Kajati NTB memastikan bahwa penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB ini tetap berjalan tanpa hambatan.
Dalam proses hukum yang berjalan ini kejaksaan telah mendapatkan alat bukti dari pemeriksaan saksi maupun pengumpulan dokumen terkait.
Ada juga bukti berupa uang tunai sedikitnya Rp2 miliar yang diterima dari penitipan belasan anggota DPRD NTB yang menerima suap.
