Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan

id iju, hk, mni, gratifikasi dprd ntb, praperadilan, kejati ntb, pengadilan mataram

Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan

Petugas mengawal tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB Indra Jaya Usman (tengah) menuju kendaraan tahanan di Gedung Kejati NTB, Mataram, Kamis (20/11/2025). ANTARA/Dhimas B. P.

Mataram (ANTARA) - Dua tersangka kasus dugaan gratifikasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mataram terkait penetapannya sebagai tersangka.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya di Mataram, Rabu, mengungkapkan dua tersangka kasus dugaan gratifikasi DPRD NTB yang mengajukan praperadilan tersebut adalah Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK.

"Iya, pemohonnya mereka berdua seperti yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Mataram," katanya.

Dia menjelaskan keduanya baru mendaftarkan permohonan praperadilan tersebut pada hari ini. Dalam permohonan, mereka meminta pengadilan menguji kembali prosedur jaksa dalam penetapan tersangka.

Salah satu kuasa hukum dari tersangka Hamdan Kasim, Irfan Suryadinata, membenarkan perihal adanya pengajuan praperadilan tersebut.

"Iya, betul. Tetapi, bukan saya yang dampingi. Yang dampingi langsung yang ditunjuk langsung dari partai. Saya hanya mendampingi pada pokok perkara saja," ujar dia.

Baca juga: Wagub NTB tak berkomentar anggota dewan ditahan gratifikasi

Terkait adanya pengajuan ini, Kepala Kejati NTB Wahyudi menyampaikan bahwa upaya hukum tersebut bagian dari hak tersangka. Ia pun mempersilakan hal tersebut.

"Itu haknya, tidak apa-apa. Silakan," kata Wahyudi.

Meskipun ada pengajuan praperadilan, ia menegaskan bahwa proses hukum di kejaksaan tetap berjalan. Adanya praperadilan tidak mengganggu penyidikan yang kini telah menetapkan tiga tersangka.

"Proses hukum tetap berjalan," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRD NTB jadi tersangka tambahan kasus gratifikasi

Selain IJU dan HK, tersangka lain dalam kasus ini adalah Muhammad Nashib Ikroman alias MNI.

Jaksa menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Atas penetapan, jaksa telah menitipkan penahanan mereka di dua lokasi berbeda. Untuk IJU dan HK kini menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok Barat dan MNI di Rutan Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah.

Baca juga: Ketua DPD Demokrat NTB jadi tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.