Kejati NTB mangkir di sidang praperadilan tersangka gratifikasi anggota DPRD

id pengadilan mataram, sidang praperadilan, jaksa mangkir, praperadilan tersangka,gratifikasi dprd ntb

Kejati NTB mangkir di sidang praperadilan tersangka gratifikasi anggota DPRD

Hakim tunggal usai menunda sidang perdana praperadilan tersangka gratifikasi DPRD NTB atas nama Muhammad Nashib Ikroman alias MNI karena jaksa sebagai pihak tergugat mangkir di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (12/12/2025). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Mataram

Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat mangkir dari agenda sidang perdana praperadilan tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB atas nama Muhammad Nashib Ikroman alias MNI di Pengadilan Negeri Mataram, Jumat.

"Kejati NTB tidak hadir tanpa keterangan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Lalu Moh. Sandi Iramaya sekaligus sebagai hakim tunggal untuk sidang tersebut di Mataram, Jumat.

Oleh karena itu, Sandi sebagai hakim tunggal menyatakan sidang perdana praperadilan tersangka MNI ditunda dan diagendakan kembali pada Kamis (18/12).

"Tunda Kamis depan. Panggilan kedua atau terakhir," ujarnya.

Baca juga: Sidang praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD diagendakan ulang

Sikap mangkir Kejati NTB juga terjadi saat sidang perdana praperadilan dua tersangka sebelumnya, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK.

Pengadilan Negeri Mataram menyikapi hal tersebut dengan mengagendakan ulang sidang perdana praperadilan IJU dan HK pada Selasa (16/12).

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera yang dikonfirmasi perihal sikap mangkir Kejati NTB belum juga memberikan keterangan resmi dari bidang pidana khusus selaku pihaknya yang menangani persoalan praperadilan kasus korupsi ini.

"Saya belum dapat informasi dari pihak pidana khusus," ucap dia.

Baca juga: Legislator berstatus tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan
Baca juga: Dua tersangka gratifikasi DPRD NTB ajukan praperadilan

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.