Sumbawa (ANTARA) - Perdebatan tentang masyarakat adat sering terdengar sangat besar bahkan megah. Kata-kata seperti hak asal-usul, kedaulatan, atau perlawanan terhadap negara dan modal kerap dipakai untuk menjelaskan hampir semua kasus. Namun, pengalaman penelitian di Sumbawa (khususnya pada kasus Cek Bocek) menunjukkan bahwa masalah justru muncul ketika bahasa besar itu tidak disertai pembacaan yang teliti terhadap kondisi di lapangan.

Dalam banyak teori kritis, termasuk tradisi pemikiran Amerika Latin seperti yang dikembangkan oleh José Carlos Mariátegui, masyarakat adat dipahami bukan sekadar sebagai identitas budaya. Dia juga dipahami sebagai formasi sosial-historis dengan basis material yang nyata, terutama dalam struktur agraria dan kepemilikan kolektif. Pelajaran penting dari pendekatan semacam ini bukan pada romantisasi komunitas, melainkan pada keharusan membaca relasi sosial secara konkret. Justru ketika kategori “adat” dilepaskan dari pemeriksaan/konteks empirisnya, ia mudah berubah menjadi slogan yang terlalu lentur dan sulit diverifikasi.

Cek Bocek Selesek Reen Suri sering digambarkan sebagai satu masyarakat adat yang utuh dan berhadap-hadapan dengan perusahaan tambang. Dalam banyak narasi, mereka tampil sebagai satu kelompok dengan satu leluhur, satu wilayah adat, dan satu kepemimpinan. Gambaran ini terdengar meyakinkan, tetapi ketika diuji secara empiris, ceritanya jauh lebih rumit.

Adat yang Terbentuk, Bukan Selalu Ditemukan

Penelitian lapangan menunjukkan bahwa Cek Bocek bukan satu komunitas adat yang hidup (meski naik turun) apalagi rapi dan stabil sejak ratusan tahun lalu. Ingatan tentang kampung lama (misalnya Dodo, Selesek, dan Suri) berbeda-beda antardesa maupun antarwarga. Tidak semua informan memiliki cerita yang sama tentang siapa leluhur mereka, kapan kampung lama ditinggalkan, dan bagaimana hubungan antarkelompok terbentuk.

Temuan arkeologi dan pemetaan wilayah memperkuat gambaran ini. Situs-situs makam dan hunian di wilayah hulu menunjukkan pola permukiman kecil, episodik, dan tersebar. Pola yang merupakan ciri khas komunitas peladang berpindah, bukan pusat politik tunggal atau wilayah genealogis eksklusif. Analisis terhadap klaim 3.814 makam memperlihatkan duplikasi titik, ketidaksesuaian topografi, serta kepadatan yang secara demografis sulit dijelaskan.

Pola ini lebih mendekati struktur sosial segmenter yang cair, di mana kelompok-kelompok kecil dapat berpisah dan bergabung kembali sesuai kebutuhan ekologis maupun sosial, daripada satu kesatuan politik terpusat yang memiliki batas teritorial tetap. Dengan kata lain, bukti material di lapangan tidak mendukung narasi tentang satu komunitas genealogis yang homogen dan stabil.

Klaim wilayah adat seluas 28.975 hektare pun tidak berdiri di atas bukti historis yang konsisten. Desa-desa sekitar seperti Labangkar serta beberapa desa lain juga memiliki ingatan dan klaim leluhur atas wilayah yang sama.

Artinya, klaim wilayah adat yang luas bukanlah warisan yang sudah “jadi”, melainkan hasil penafsiran ulang atas masa lalu di tengah situasi sekarang serta contested.

Negara Tidak Selalu Menjadi “Musuh” dari Luar

Narasi besar tentang masyarakat adat sering menempatkan negara sebagai kekuatan eksternal yang datang belakangan untuk merampas ruang hidup. Namun dalam konteks Sumbawa, relasi adat–negara jauh lebih rumit. Bagi banyak warga desa, negara justru menjadi tempat menyelesaikan konflik, bukan sekadar sumber masalah. Ketika konflik antar warga terjadi, baik pada ranah privat maupun soal tanah, warga lebih sering merujuk pada kepala desa dan aparat pemerintahan.

Hal ini menunjukkan bahwa desa bukanlah ruang yang berada di luar negara, melainkan simpul birokrasi yang terintegrasi ke dalam struktur administratif nasional. Negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi juga sebagai sumber legitimasi, mediasi, dan pengakuan formal. Dalam konteks seperti ini, membingkai relasi sebagai oposisi biner antara adat dan negara menjadi terlalu sederhana.

Peraturan Desa Lawin No. 1 Tahun 2020 tidak dapat dibaca sebagai bukti eksistensi masyarakat adat Cek Bocek Selesek Reen Suri dalam pengertian hukum adat maupun antropologi klasik. Sebaliknya, Perdes ini merupakan bukti empiris tentang bagaimana identitas adat dikonstruksi dan dilembagakan melalui mekanisme administratif desa (negara) dalam konteks konflik sumber daya dan relasi kuasa lokal. Ia menunjukkan bagaimana identitas adat hari ini tidak hanya dibentuk oleh ingatan masa lalu, tetapi juga oleh logika birokrasi, hukum, dan negosiasi politik di tingkat lokal.

Ketika Adat Masuk ke Meja Administrasi

Persoalan paling nyata dalam kasus Cek Bocek bukanlah soal pengakuan adat secara filosofis, melainkan soal praktik. Bagaimana wilayah adat ditetapkan ketika batasnya tumpang tindih dengan desa lain? Siapa yang berhak mewakili komunitas ketika struktur kepemimpinannya tidak tunggal? Dan bagaimana dokumen administratif seperti Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), yang merupakan bukti kepemilikan pribadi, berubah fungsi menjadi dasar klaim adat dan tuntutan kompensasi?

SKPT sejatinya hanya surat keterangan penguasaan tanah. Namun dalam kasus ini, SKPT dipakai untuk memperkuat klaim wilayah adat dan kemudian menjadi dasar perhitungan kerugian ekonomi hingga triliunan rupiah. Terjadi pergeseran dari logika hak individual menuju klaim kolektif, tanpa penjelasan yang memadai mengenai transformasi tersebut. Situasi menjadi makin rumit ketika aktor adat yang sama terlibat dalam penerbitan SKPT dan penandatanganan dokumen tuntutan.

Di titik ini, adat tidak lagi berhadapan dengan negara sebagai lawan, tetapi justru berkelindan dengan logika administrasi negara itu sendiri. Identitas kolektif dinegosiasikan melalui instrumen hukum positif; klaim moral diterjemahkan ke dalam format dokumen dan angka kompensasi.

Bahaya Romantisme

Ada satu jebakan lain yang jarang dibicarakan: romantisme. Masyarakat adat sering diasumsikan hidup dari hutan, berburu, dan meramu atau sangat menggantungkan penghidupan mereka dari hutan. Padahal di Lawin dan desa-desa sekitar, penghidupan warga sudah lama berubah. Aktivitas ke hutan tidak lagi menjadi sumber utama ekonomi. Wilayah hulu yang diklaim sebagai bagian tanah adat bahkan berjarak berjam-jam dari permukiman sekarang dan tidak bisa diakses dalam konteks aktivitas sehari-hari.

Dalam konteks ini, adat berfungsi bukan hanya sebagai identitas budaya, tetapi juga sebagai bahasa politik. Ia dipakai untuk bernegosiasi, melawan stigma, dan memperkuat posisi tawar. Mengabaikan kenyataan ini demi menjaga citra “keaslian adat” justru membebani komunitas dengan tuntutan yang tidak realistis.

Belajar dari Kasus, Bukan dari Slogan

Kasus Cek Bocek mengajarkan satu hal penting: masyarakat adat tidak bisa dipahami hanya dari teori besar atau slogan perjuangan. Ia harus dibaca sebagai proses sosial yang hidup, penuh perundingan, perbedaan kepentingan, dan penyesuaian.

Membela masyarakat adat tidak berarti menerima semua klaim tanpa diuji. Sebaliknya, pembelaan yang serius justru menuntut ketelitian: membaca sejarah dengan hati-hati, memeriksa bukti secara terbuka, dan memahami bagaimana adat bekerja di dunia yang sudah diisi negara, hukum, dan pasar.

Dari Sumbawa, kita dapat melihat bahwa perjuangan atas tanah menuntut lebih dari sekadar pengakuan simbolik; ia memerlukan upaya menerjemahkan sejarah dan keadilan ke dalam praktik yang realistis, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan konflik baru. Hingga kini, konsistensi historis dan institusional semacam itu belum dapat ditunjukkan secara meyakinkan dalam kasus Cek Bocek.

 

*) Penulis adalah Koordinator Tim Peneliti BRIN untuk Pengkajian Keberadaan Masyarakat Adat di Sumbawa





COPYRIGHT © ANTARA 2026