PN Mataram tolak praperadilan seorang tersangka gratifikasi DPRD NTB

id muhammad nashib ikroman, praperadilan ditolak, permohonan praperadilan, penetapan tersangka, gratifikasi dprd ntb, penga

PN Mataram tolak praperadilan seorang tersangka gratifikasi DPRD NTB

Hakim tunggal membacakan putusan praperadilan dengan pemohon anggota legislatif berstatus tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB, yakni Muhammad Nashib Ikroman di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (24/12/2025). ANTARA/HO-Pengadilan Negeri Mataram

Mataram (ANTARA) - Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram dalam amar putusan menolak permohonan praperadilan seorang tersangka kasus gratifikasi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) atas nama Muhammad Nashib Ikroman (MNI).

"Mengadili dengan menyatakan menolak permohonan praperadilan dari pemohon atas nama Muhammad Nashib Ikroman," kata hakim tunggal Lalu Moh. Sandi Iramaya membacakan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu.

Dengan menyatakan hal tersebut, hakim tunggal secara tidak langsung menyatakan penetapan tersangka politisi Partai Perindo oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTB yang menjadi materi permohonan praperadilan MNI tetap berlaku sah.

Baca juga: Praperadilan dua tersangka kasus gratifikasi DPRD NTB ditolak pengadilan

Dalam uraian putusan, hakim tunggal turut menyampaikan bahwa penyidikan yang menetapkan pemohon sebagai tersangka sudah berjalan berdasarkan aturan formil yang diperkuat dengan tiga alat bukti.

Hakim juga menyatakan tidak mempersoalkan pergantian jabatan Kepala Kejati NTB dari Enen Saribanon kepada Wahyudi, sehingga muncul adanya perbedaan pejabat yang membubuhkan tanda tangan pada surat perintah penyelidikan (sprinlid) dengan surat penetapan tersangka.

Pada akhir putusan, hakim tunggal membebankan kepada MNI sebagai pemohon praperadilan untuk membayar biaya perkara.

MNI dalam kasus gratifikasi DPRD NTB ini berstatus tersangka bersama dua anggota legislatif lainnya, yakni Indra Jaya Usman alias IJU dan Hamdan Kasim alias HK.

Baca juga: PN Mataram gelar sidang praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD NTB

IJU dan HK juga turut melayangkan permohonan praperadilan. Namun, permohonan tersebut juga ditolak pengadilan berdasarkan putusan yang dibacakan pada Selasa (23/12).

MNI bersama dua tersangka lain disebut jaksa sebagai pemberi suap kepada belasan anggota legislatif yang juga merupakan anggota DPRD NTB.

Dalam perkembangan penyidikan yang berjalan pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, penyidik kini sedang merampungkan berkas perkara untuk kebutuhan pelimpahan ke jaksa peneliti.

Selain itu, penyidik juga menelusuri perbuatan pidana dari belasan anggota legislatif yang berstatus sebagai penerima suap.

Perihal tujuan dari adanya suap dan gratifikasi di lingkup DPRD NTB tahun 2025 ini, Kejaksaan memilih untuk mengungkap hal tersebut dalam persidangan.

Baca juga: Kejati NTB jelaskan alasan mangkir praperadilan tersangka gratifikasi DPRD
Baca juga: Kejati NTB mangkir di sidang praperadilan tersangka gratifikasi anggota DPRD
Baca juga: Sidang praperadilan dua tersangka gratifikasi DPRD diagendakan ulang

Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.