Dompu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, mulai mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan total anggaran sebesar Rp31,55 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni mengatakan, pencairan THR bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu mulai dilakukan pada Jumat (13/3).

"Alhamdulillah mulai dilakukan pembayaran hari ini, setelah Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026 disahkan," ujar Syahroni di Dompu, Jumat.

Ia menjelaskan, pembayaran THR tersebut dilaksanakan setelah terbitnya Peraturan Bupati Dompu Nomor 8 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

"Regulasi tersebut disahkan pada Kamis, kemarin," ujarnya.

Baca juga: Pengusaha di Mataram diminta segera cairkan THR pekerja

Menurut dia, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran THR untuk pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp19,45 miliar. Sementara itu, anggaran THR bagi ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp11,97 miliar.

Selain itu, Pemkab Dompu juga menyiapkan THR bagi anggota DPRD setempat sebesar Rp123,97 juta.

"Total kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp31,55 miliar," katanya.

Baca juga: THR pekerja Lombok Timur dibayar penuh jelang Idul Fitri

Syahroni menegaskan, pembayaran THR bagi ASN di Kabupaten Dompu tidak tergolong terlambat meskipun pada tahun-tahun sebelumnya pencairan dilakukan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Ia menjelaskan, kondisi tersebut terjadi karena pemerintah pusat baru mempublikasikan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun peraturan kepala daerah sebagai landasan pelaksanaan pembayaran THR.

"Sebenarnya tidak terlambat karena berlaku secara nasional. Hal ini disebabkan pemerintah pusat terlambat mempublikasikan PP Nomor 9 Tahun 2026,” ujarnya.

Baca juga: Kabar Baik! 3.067 PPPK paruh waktu di Mataram terima THR



Pewarta :
Editor: Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026