Lombok Timur (ANTARA) - Bupati Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Haerul Warisin meminta kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk optimalisasi kanal pembayaran digital dan integrasi sistem keuangan daerah berbasis elektronik, serta peningkatan literasi digital bagi masyarakat.
"Masih ada sejumlah tantangan seperti perluasan kanal digital hingga ke desa, mengingat jumlah masyarakat yang lebih banyak di desa," kata Haerul Warisin saat acara pertemuan tingkat tinggi (high level meeting) sosialisasi dan evaluasi kinerja 2026 di Lombok Timur, Senin.
Kaitan dengan itu, Bupati meminta agar OPD melakukan koordinasi dan kolaborasi dengan kepala desa dalam memperkenalkan penerapan pembayaran digital.
"Konsistensi penggunaan Qris dan kanal non tunai juga perlu menjadi perhatian. Demikian pula monitoring dan evaluasi yang harus dijaga," katanya.
Baca juga: BI mencatat 1.852 transaksi QRIS selama MotoGP Mandalika 2025
Ia mengatakan pembayaran tunai berpotensi mengakibatkan kebocoran pendapatan asli daerah, sehingga ia berharap prestasi yang diraih tidak sekadar administrasi melainkan menjadi contoh transformasi digital yang berdampak pada transparansi keuangan, peningkatan PAD, efisiensi birokrasi, dan kemudahan pelayanan publik.
"Pada 2026 ini perlunya penguatan regulasi dan komitmen seluruh pimpinan OPD. Hal-hal yang masih bisa diatur, buat aturannya, regulasi nya," katanya.
Sementara itu Sekda Lombok Timur HM Juaini Taofik berharap agar Bank NTB Syariah dapat segera merealisasikan kartu kredit pemerintah pada triwulan ke-2 tahun ini, setidaknya untuk tiga OPD sebagai percontohan.
"Kami meminta OPD terkait untuk memperkuat sekretariat tim percepatan pembangunan daerah serta perluasan melalui sosialisasi yang akan dilakukan di tiga titik, yaitu car free day (CFD)," katanya.
Baca juga: Masyarakat NTB makin percaya sistem pembayaran digital
Sekda mengingatkan agar tidak terjadi seperti pada kasus indeks perkembangan harga (IPH) di mana Lombok Timur mengalami lonjakan IPH yang cukup tinggi terkait harga cabai.
Untuk itu, setelah tahun 2025 menjadi tahun konsolidasi dan penguatan sistem digitalisasi keuangan daerah, maka tahun 2026 ini dibutuhkan peningkatan transaksi non tunai pada sektor pajak dan retribusi daerah.
"Dibutuhkan peningkatan transaksi non tunai pada sektor pajak dan retribusi daerah ini tetap harus ada dan diperkuat,” katanya.
Baca juga: BI NTB menargetkan 3,5 juta transaksi digital menggunakan QRIS pada 2023
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026