Lombok Timur (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) mulai memberlakukan aturan baru penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2026 dengan skema domisili.
"Sistem zonasi dihapus dan diganti dengan skema domisili pada penerimaan PPDB tahun ajaran 2026/2027 ini," kata Sekretaris Dinas Dikbud Kabupaten Lombok Timur Lalu Bayan Purwadi di Lombok Timur, Jumat.
Ia mengatakan, kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis menekan ketimpangan jumlah siswa antar sekolah dan sistem domisili menjadi acuan utama penempatan siswa, khususnya jenjang SD (sekolah dasar) dan SMP (sekolah menengah pertama).
"Sekarang tidak lagi memakai zonasi, tetapi menggunakan sistem domisili siswa sesuai tempat tinggal nya," ujarnya.
Menurutnya, langkah ini untuk mencegah penumpukan siswa di sekolah tertentu, karena sekolah lain kekurangan murid.
Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ingin distribusi peserta didik lebih merata agar kualitas pendidikan tidak timpang.
"Tujuannya untuk pemerataan. Jangan ada sekolah yang penuh sesak, sementara yang lain kekurangan siswa," katanya.
Namun, Lalu Bayan mengakui kebijakan ini belum sepenuhnya mulus di lapangan. Di wilayah padat penduduk, lonjakan pendaftar masih sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan kelebihan kapasitas.
Baca juga: DPR minta pemerintah ubah sistem penerimaan siswa baru
Ia menegaskan jumlah siswa per rombongan belajar tetap maksimal 32 orang dan jika melebihi batas itu, kualitas belajar mengajar akan terganggu.
“Kalau satu kelas diisi 50 siswa, itu tidak ideal. Sebagian pasti tidak tertampung,” katanya.
Ia mengatakan, untuk mengantisipasi persoalan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan pemerintah kecamatan guna melakukan sinkronisasi data kependudukan agar sistem domisili tidak disiasati.
Baca juga: Kebijakan afirmatif kurangi kesenjangan akses pendidikan
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga mengevaluasi usulan penambahan rombongan belajar dari sejumlah sekolah, dan setiap pengajuan diteliti berdasarkan kebutuhan riil, bukan sekadar permintaan administratif.
"Kami tidak ingin terjadi overload yang justru merusak kualitas pembelajaran," katanya.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
I Komang Suparta
COPYRIGHT © ANTARA 2026