Jakarta membuka semua kanal laporkan permasalahan PPDB

id PPDB DKI Jakarta,Disdik DKJ

Jakarta membuka semua kanal laporkan permasalahan PPDB

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo memberi keterangan kepada media di Jakarta, Rabu (12/6/2024). ANTARA/Khaerul Izan

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka semua kanal kepada warga setempat untuk melaporkan permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan dipastikan ditindaklanjuti.

"Jakarta sangat terbuka, kalau mau mengadu dan mengkritik, memprotes terkait PPDB, dipersilahkan," kata Wakil Kepala Disdik DKI Jakarta Purwosusilo di Jakarta, Senin.

Menurut dia, masyarakat yang memang tidak puas dengan pelayanan PPDB atau menemui permasalahan, maka silakan melapor karena semua kanal telah terbuka. Ia memastikan bahwa aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti hingga akar permasalahan bisa tuntas, namun tentu tidak dapat sesuai kehendak pelapor karena harus diperiksa ulang di lapangan.

Purwo mengatakan, DKI memiliki aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM) sehingga warga yang memang ingin mengadu bisa melalui aplikasi tersebut.

"Kemudian masyarakat bisa melaporkan melalui kanal aduan yang ada di dinas maupun suku dinas dan bisa di satuan pendidikan, terkait hal keputusan PPDB," katanya.

Ia menambahkan bahwa PPDB di Jakarta dari tahun ke tahun terus diperbaiki dan pelayanan kepada masyarakat pun ditingkatkan demi keadilan. Purwo melanjutkan, masyarakat dapat melaporkan dengan identitas lengkap maupun anonim, namun yang pasti semua laporan tersebut akan ditindaklanjuti.

Pada PPDB 2024, lanjut Purwo, ada beberapa kasus yang masuk dan sudah ditindaklanjuti seperti permasalahan Kartu Keluarga, sertifikat prestasi, zonasi dan lain sebagainya.

"Kami tangani dan ketika memang tidak sesuai maka diberikan edukasi kepada yang bersangkutan apa penyebabnya," kata Purwo.

Baca juga: Membangun peradaban antikorupsi di setiap anak bangsa
Baca juga: Unit tipikor pantau pelaksanaan PPDB di Mataram


Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa tidak ada istilah "orang dalam" dan jual-beli kursi pada PPDB Tahun Ajaran 2024 karena semua telah ada sistemnya. Menurut dia, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada.

Ia menjelaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi kalangan tertentu ketika PPDB 2024 sehingga warga yang memenuhi persyaratan maka akan masuk dan begitu sebaliknya. Untuk isu-isu jual-beli kursi, 'orang dalam' saya sampaikan tidak ada, katanya.