Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen Paud Dikdasmen) Kemendikbudristek Praptono menyampaikan kebijakan penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi berhasil mengubah preferensi terhadap sekolah elite.
Berdasarkan hasil studi oleh PSKP-BSKA pada tahun 2023 menyebutkan bahwa PPDB sejak 2017 tidak saja mengubah metode penerimaan peserta didik baru, tetapi juga paradigma menuju pembukaan akses berbasis pada hak warga negara.
"Meskipun PPDB ini penuh dengan dinamika, masih ada kelemahan dan kekurangan," kata Praptono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan Eselon I Kemendikbudristek di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Berdasarkan hasil studi oleh PSKP-BSKA pada tahun 2023 menyebutkan bahwa PPDB sejak 2017 tidak saja mengubah metode penerimaan peserta didik baru, tetapi juga paradigma menuju pembukaan akses berbasis pada hak warga negara.
PPDB sistem zonasi, lanjut dia, menjadi faktor pendorong bagi pemerintah pusat maupun daerah untuk meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan di semua wilayah. Di samping itu, kebijakan sistem tersebut juga menunjukkan dampak pada peningkatan akses pendidikan yang setara bagi semua kelompok serta penurunan kesenjangan kualitas pendidikan.
Bahkan, menurut Praptono, banyak daerah yang sudah mulai mengimplementasikan PPDB sesuai dengan paradigma dan aturan, kemudian terus melakukan inovasi dan refleksi berkelanjutan untuk menemukan formasi maupun formulasi yang sesuai dengan konteks daerah masing-masing.
Menyinggung soal kesiapan pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2024/2025, dia menerangkan bahwa pihaknya sudah melakukan beberapa evaluasi sekaligus penguatan perencanaan, mulai dari penetapan wilayah zonasi, penentuan persentase daya tampung setiap jalur PPDB, penyusunan petunjuk teknis PPDB di level pemda, pembentukan panitia, aplikasi PPDB online, hingga sosialisasi terkait dengan pelaksanaan PPDB.
Baca juga: Subsidi tak lolos SMP Negeri di Denpasar diproses sekolah
Baca juga: Pemkot Mataram berikan kewenangan sekolah jual seraga lewat koperasi
Baca juga: Subsidi tak lolos SMP Negeri di Denpasar diproses sekolah
Baca juga: Pemkot Mataram berikan kewenangan sekolah jual seraga lewat koperasi
"Pada saat kami lihat kesiapan regulasi dan sistem PPDB, seluruh pemda artinya 100 persen bahwa pemda sudah menerbitkan petunjuk teknis untuk pelaksanaan PPDB," imbuhnya.
Dengan demikian, dia berharap ada peningkatan dalam implementasi kebijakan PPDB sistem zonasi dari tahun sebelumnya, terutama dalam hal peningkatan pemerataan akses terhadap pendidikan yang bermutu.