Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bergerak cepat memastikan hak para pekerja terpenuhi atau tunjangan hari raya (THR) lebaran menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijiriah .
"Kurang lebih 200 pemberi kerja di seluruh wilayah Lombok Timur telah diberikan surat edaran resmi terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lombok Timur Suroto di Lombok Timur, Kamis.
Ia mengatakan THR bukanlah sekadar tradisi, melainkan kewajiban hukum yang harus dipatuhi oleh pemberi kerja, baik perusahaan besar maupun usaha lainnya.
"THR wajib diberikan kepada pekerja tetap (PKWTT) maupun kontrak (PKWT), termasuk pekerja harian lepas yang sudah bekerja minimal satu bulan. Syaratnya jelas, harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil," ujarnya.
Disnakertrans Lombok Timur juga membuka posko pengaduan tunjangan hari raya lebaran 2026 untuk mengawal proses ini.
"Posko ini berfungsi sebagai tempat konsultasi maupun wadah melapor bagi pekerja yang haknya diabaikan," katanya.
Baca juga: THR ASN di Lombok Timur dianggarkan Rp53 miliar
Ia mengatakan jika ditemukan perusahaan yang tidak kooperatif, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan.
"Jika ada laporan, kami lakukan konfirmasi dan mediasi terlebih dahulu. Namun, jika tetap melanggar ketentuan, laporan akan kami teruskan ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi untuk tindakan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Tak dapat THR, Ratusan honorer di Lombok Timur demo depan kantor Bupati
Ia mengatakan masyarakat diminta teliti dalam menghitung hak mereka, berikut adalah rincian besaran pembayaran THR yang diterima sesuai ketentuan di antaranya
- Masa Kerja ≥ 12 bulan: Berhak menerima 1 (satu) bulan upah.
- Masa Kerja 1 - 12 bulan: Diberikan secara proporsional dengan rumus: (Masa Kerja / 12) x 1 bulan upah.
- Pekerja Harian: Dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir.
Bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melapor, dapat langsung mendatangi Kantor Disnakertrans Kabupaten Lombok Timur pada jam pelayanan (Senin-Kamis pukul 08.00-15.00 WITA, dan Jumat pukul 08.00-15.30 WITA) atau melalui kanal pengaduan online resmi Kemnaker.
Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor:
Abdul Hakim
COPYRIGHT © ANTARA 2026