Mataram (ANTARA) - Ramadhan selalu menghadirkan ritme khas di berbagai kota dan desa di Indonesia. Pasar tradisional bergelora dengan warna-warni dagangan, toko-toko memperpanjang jam buka, dan obrolan di warung kopi kerap berujung pada satu pertanyaan yang sederhana, namun penting: kapan tunjangan hari raya akan cair.
Di balik suasana religius dan tradisi pulang kampung, tunjangan hari raya atau THR menjadi lebih dari sekadar tambahan penghasilan. Ia menjadi penggerak ekonomi menjelang Idul Fitri, simbol apresiasi atas kerja, sekaligus ukuran keadilan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja.
Di Nusa Tenggara Barat (NTB), dinamika THR tahun 2026 menampakkan wajah yang lebih kompleks. Pemerintah daerah menyiapkan anggaran besar untuk aparatur negara, namun masih ada kelompok pekerja yang merasakan ketimpangan dalam penerimaan tunjangan ini.
Pertanyaan yang muncul kemudian lebih mendalam, yakni sejauh mana THR benar-benar menghadirkan rasa adil bagi semua pekerja di tengah euforia Lebaran.
Denyut ekonomi
Setiap menjelang Lebaran, THR berperan seperti suntikan energi bagi ekonomi lokal. Ketika dana itu cair, perputaran uang di pasar, pusat perbelanjaan, hingga sektor jasa meningkat tajam.
Pemerintah pusat sendiri menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR aparatur negara pada 2026. Hingga awal Maret, lebih dari dua juta pegawai telah menerima pencairan dengan nilai sekitar Rp11,16 triliun. Di tingkat nasional, dana tersebut menjadi stimulus konsumsi rumah tangga pada triwulan pertama tahun berjalan.
Di NTB, pola serupa terlihat. Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menyiapkan sekitar Rp43 miliar untuk THR bagi sekitar 10 ribu aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta pejabat daerah.
Di Kabupaten Dompu, alokasi THR mencapai Rp31,55 miliar yang mulai dicairkan setelah peraturan kepala daerah disahkan. Kota Mataram juga menyiapkan anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembayaran THR dan gaji aparatur negara.
Dana tersebut mencakup berbagai komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, hingga tunjangan jabatan.
Jika dihitung secara kasar, puluhan hingga ratusan miliar rupiah yang beredar di berbagai daerah di NTB menjelang Lebaran tentu berdampak besar terhadap aktivitas ekonomi lokal. Pedagang pasar, pelaku UMKM, hingga sektor transportasi ikut merasakan manfaatnya.
Dalam konteks ekonomi daerah yang masih bertumpu pada sektor jasa, perdagangan, dan pariwisata, momentum THR menjadi salah satu pengungkit konsumsi masyarakat. Banyak keluarga memanfaatkan dana tersebut untuk membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau memperbaiki rumah menjelang hari raya.
Di balik manfaat ekonomi itu, muncul persoalan lain yang tidak kalah penting adalah distribusi THR yang belum sepenuhnya merata.
Keadilan regulasi
Kebijakan THR pada dasarnya diatur cukup jelas. Aparatur negara berhak menerima satu kali gaji, sementara pekerja swasta wajib memperoleh THR sesuai masa kerja. Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, nilainya setara satu bulan upah.
Pemerintah daerah, bahkan membuka posko pengaduan untuk memastikan kewajiban tersebut dipenuhi. Di Kota Mataram, posko layanan dibuka hingga akhir Maret untuk menerima laporan pekerja yang tidak memperoleh THR dari perusahaan tempat mereka bekerja. Di Lombok Timur, surat edaran kewajiban pembayaran THR telah dikirim kepada sekitar 200 perusahaan.
Aturan tersebut memperlihatkan bahwa negara berupaya menjaga hak pekerja, namun praktik di lapangan tidak selalu sederhana.
Contoh paling menarik terlihat pada kebijakan THR bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Kota Mataram. Dari sekitar 3.063 pegawai dengan status tersebut, pemerintah kota akhirnya menetapkan besaran THR sebesar Rp625 ribu.
Nilai ini muncul dari formula perhitungan masa kerja sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026 yang kemudian dibagi secara proporsional. Angka tersebut memang mengikuti ketentuan administratif, tetapi tetap memunculkan diskusi di ruang publik.
Bagi sebagian orang, Rp625 ribu tentu membantu, namun jika dibandingkan dengan satu kali gaji bagi pegawai lain yang bisa mencapai lebih dari Rp1,5 juta, perbedaan tersebut terasa cukup lebar.
Situasi yang berbeda juga terjadi di Lombok Tengah, di mana PPPK paruh waktu justru belum memperoleh THR karena belum ada regulasi yang secara eksplisit mengaturnya.
Perbedaan kebijakan ini memperlihatkan satu realitas penting dalam sistem birokrasi modern. Regulasi sering kali tertinggal dibanding dinamika status kepegawaian yang semakin beragam.
Di satu sisi, pemerintah daerah berusaha patuh pada aturan nasional agar tidak menimbulkan masalah administrasi. Di sisi lain, masyarakat berharap adanya kebijakan yang lebih sensitif terhadap rasa keadilan sosial.
Persoalan yang sama juga muncul di sektor swasta, terutama pada usaha kecil yang kadang menghadapi keterbatasan likuiditas menjelang Lebaran. Karena itu pemerintah menegaskan bahwa THR tidak boleh dicicil dan harus dibayar penuh, sesuai ketentuan.
Upaya pengawasan melalui posko pengaduan menjadi penting agar hak pekerja tidak terabaikan.
Kebijakan sosial
Melihat dinamika tersebut, THR sebenarnya lebih dari sekadar tunjangan musiman. Ia mencerminkan cara negara mengelola hubungan antara pekerja, pemerintah, dan dunia usaha.
Dalam perspektif kebijakan publik, ada tiga tantangan yang terlihat jelas. Pertama, adalah konsistensi regulasi. Perbedaan perlakuan terhadap pegawai paruh waktu menunjukkan perlunya aturan yang lebih adaptif terhadap bentuk pekerjaan baru.
Sistem ketenagakerjaan modern tidak lagi didominasi oleh pekerjaan tetap, melainkan berbagai bentuk kontrak dan kerja fleksibel.
Kedua, adalah transparansi penghitungan. Banyak pekerja tidak memahami formula perhitungan THR yang bersifat proporsional. Jika pemerintah dan perusahaan lebih terbuka dalam menjelaskan mekanisme tersebut, potensi konflik bisa ditekan.
Ketiga, adalah penguatan pengawasan. Posko pengaduan yang dibuka pemerintah daerah merupakan langkah positif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada keberanian pekerja untuk melapor dan kapasitas mediator untuk menyelesaikan sengketa.
Ke depan, kebijakan THR dapat diperkuat dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Pemerintah daerah bisa mendorong dialog antara serikat pekerja, pengusaha, dan birokrasi untuk merumuskan pedoman lokal yang lebih adil.
Selain itu, literasi ketenagakerjaan juga perlu diperluas agar pekerja memahami hak mereka sejak awal.
THR bukan sekadar angka yang masuk ke rekening, menjelang Lebaran. Ia adalah simbol penghargaan atas kerja, sekaligus refleksi tentang bagaimana negara menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan rasa keadilan sosial.
Di Tanah Seribu Masjid, di mana tradisi berbagi dan solidaritas sosial begitu kuat, makna THR seharusnya tidak berhenti pada formalitas regulasi. Ia harus menjadi pengingat bahwa kesejahteraan bersama hanya bisa terwujud jika setiap pekerja merasa dihargai.
Pertanyaannya sederhana, tetapi penting: apakah kebijakan THR di masa depan mampu menjawab harapan tersebut?
Baca juga: Tajuk ANTARA NTB - THR NTB: Kesenjangan di balik euforia Lebaran
COPYRIGHT © ANTARA 2026